Ketua Dewan Komisi A DPRK Laporkan Temuan Buku Berkonten Porno ke Polres Aceh Timur



Aceh Timur, IMC - Terkait penemuan buku yang berkonten pornografi di perpustakaan SMP Negeri 2 Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda, melaporkan temuan itu ke Polres Aceh Timur, pada Jum’at (02/02/2018) sore.

Kasus mengenai beredarnya buku-buku pelajaran dengan konten berbau porno tampaknya masih terjadi. terbukti buku bermuatan porno muncul dikalangan anak -anak Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 2 Sungai Raya di dalam perpustakaan sekolah tersebut.

Kedatangan Irwanda disambut langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, didampingi KBO Reskrim Iptu Zainur Rusydi, S.H.

Kepada Kapolres Aceh Timur, Irwanda menceritakan tentang temuan buku tersebut, yang mana beberapa hari yang lalu dirinya memperoleh informasi bahwa ada buku yang berkonten porno di perpustakaan SMP Negeri 2 Sungai Raya. Atas laporan tersebut dirinya mendatangi sekolah untuk mengecek kebenaranya dan ternyata betul informasi tersebut.



Setidaknya ada 40 buku yang berjudul “Perempuan Bernama Arjuna” Karangan Remy Sylado yang terdiri dari seri 1,2,3 dan 6 masing-masing seri 10 buku.

“Atas temuan itu, semua buku saya ambil dan saya titipkan di Kantor Arsip Kabupaten Aceh Timur,” terang Irwanda.

Pada kesempatan tersebut Irwanda juga menyerahkan contoh buku perpustakaan kepada penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur sebagai barang bukti yaitu buku berjudul 'Perempuan Bernama Arjuna' terdiri dari seri 1,2,3 dan 6. Sedangkan dalam buku seri 1 terdapat pembatas buku yang ditandai dengan kertas warna merah berisi pesan yang berkaitan dengan PKI.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menyikapi penyampaian Irwanda mengatakan, pada prinsipnya semua laporan resmi warga kepada kami akan kami tindak lanjuti, meski demikian kami tidak bisa berpendapat, melainkan menarik kesimpulan.

Dalam kasus ini kami perlu saksi ahli, misalnya akademisi untuk menarik kesimpulan dan apabila memenuhi unsur tindak pidana, terlapor akan kami jerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jelas Kapolres.

Ditambahkanya, saat ini terlapor masih dalam tahap penyelidikan, pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.


Penulis : Red
Penyunting : Bambang Herman.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال