Pemerintah Aceh Mengontrol Koperasi Pertanian Tambak di Aceh Timur


Aceh Timur, IMC - Asisten II Pemerintah Aceh, dr. Taqwallah meninjau Koperasi Pertanian Tambak Sari di Gampong Matang Guru Kecamatan Madat, Aceh Timur, Senin 15 Januari 2018. Peninjauan ini merupakan rangkaian kerja yang dilakukan Taqwallah ke sejumlah tempat di wilayah pesisir Aceh guna mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi koperasi di daerah. Selasa (16/01/18)
Koperasi yang bergerak di bidang penyediaan benih/saprodi untuk pertanian dan tambak udang serta bandeng ini dibentuk pada tahun 1999 dan pernah mendapat penghargaan sebagai koperasi terbaik tingkat nasional di bidang saprodi tahun 2009 oleh Kementerian Koperasi. Koperasi ini memiliki anggota sebanyak 71 orang dengan aset Rp. 300 juta.

Dari kunjungan ini diketahui bahwa koperasi ini memproduksi benih padi varietas unggulan sebanyak 260 ton per musim tanam. Di sini juga disediakan saprodi (sarana produksi padi) untuk tanaman padi dan tambak udang dan ikan bandeng.

Sejauh ini koperasi ini juga telah bekerjasama dengan PT. Pertani dan telah memiliki gudang penyimpanan benih seluas 8 x 12 meter. Selain itu juga terdapat mesin  pengemasan benih dan sebanyak dua lantai jemur ukuran 20 x 20 meter.

Namun, berdasarkan hasil kunjungan ini juga diketahui sejumlah permasalahan yang dihadapi koperasi ini. Di antaranya, lantai jemur yang ada saat ini dinilai kecil sehingga hanya mampu menampung 5 ton muatan.

Selain itu, koperasi juga kekurangan gudang penyimpanan dan masih menggunakan mesin tradisional sehingga berpengaruh pada hasil yang diperoleh. Selama ini koperasi juga butuh dana talangan untuk pembelian benih dari petani.

Menindaklanjuti hal tersebut, Taqwallah meminta agar Dinas Koperasi memfasilitasi upaya penguatan modal untuk kelompok tani tersebut.

Kunjungan ini juga didampingi unsur Diskop UKM Aceh, Unsur Biro Ekonomi, Kadis Dagkop Atim, Camat Madat, Pengurus dan Anggota Kop. Tambak Sari, Unsur Polsek Kec.Madat dan Masyarakat Gp. Matang Guru. (Bambang Herman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال