Miris, Kepala Desa Bean Lembata Menghapus Mansur Bapa dan Keluarganya dari Penduduk Bean


Lembata | NTT, IMC- Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBHSIKAP) LEMBATA layangkan somasi kepada Kepala Desa Bean, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.



Ket.Foto: Emanuel Blida Wahon, SH dari LBH SIKAP Lembata Bersama Mansur Bapa Warga Desa Bean.

Hal ini dibenarkan Direktur LBH SIKAP LEMBATA Juprians Lamablawa, SH., MH ketika ditemui Wartawan IMC di kantor LBH SIKAP LEMBATA di bilangan Wangatoa, Lewoleba-Lembata, Kamis, 4/1/2018.

"Benar kami telah kirim Somasi/Teguran Hukum kepada Kepala Desa Bean, hal ini kita lakukan lantaran kepala desa Bean menggunakan kuasanya sebagai kepala desa, menghapus nama klien kami dari daftar kepala keluarga desa Bean, atau dengan kata lain kepala desa menghapus klien kami dan keluarganya dari penduduk Desa Bean," ungkap Juprians.

"Ini tindakan tidak terpuji, dan tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa, kepala desa mestinya mengayomi warganya bukan malah melakukan kejahatan kemanusian semacam ini, kami lakukan Telahan dulu, ini langkah awal, kami berikan waktu 2 kali  24 jam untuk segera tarik kembali suratnya dan kita desak untuk kepala desa Bean segera melakukan permohonan maaf kepada klien kami Mansur Bapa Muda, apabila tidak diindahkan, maka kami akan ambil langkah tegas dengan upaya Pidana bisa juga secara Perdata," ujarnya.

Senada dengan rekannya Juprians Lamablawa, SH., MH, Emanuel Belida Wahon, SH kepada wartawan IMC menyampaikan bahwa kami tidak Main-main dalam membela kaum yang lemah, tindakan kepala desa Bean ini sudah sangat keterlaluan, perbuatan kepala desa Bean melanggar UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan juga telah melanggar Larangan Kepada Kepala Desa yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Untuk diketahui, kepala Desa Bean melalui suratnya No.Pem.140/14/BN/VII/2017, tertanggal 10 Juli 2017 melayangkan surat kepada kepala dusun satu (1) yang pada pokoknya menghapus Nama Mansur Bapa Muda dari daftar kepala keluarga di desa Bean.

Atas hal tersebuat Mansur Bapa Muda menunjuk Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Public  (LBH SIKAP) LEMBATA sebagai Penasihat Hukumnya. (Emanuel Bataona)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال