Raskin Harus Ditebus, Mandat Ajak Masyarakat Lawan Kebijakan Zalim




Aceh Utara, IMC  – Masyarakat Anti Diskriminasi Rakyat (MANDAT) menentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, terkait penebusan beras miskin (raskin) dengan dalih devisit anggaran. Terhitung periode Oktober hingga Desember 2017, raskin yang sebelumnya gratis harus ditebus Rp 1.600 per kilogram, Minggu (10/12/17).


“Saya tidak sependapat dan menentang kebijakan itu. Kami, MANDAT bersama masyarakat siap menggelar aksi dan menuntut pemerintah agar menggratiskan kembali raskin bagi yang mereka yang berhak. Janganhanya memberi raskin gratis untuk masyarakat pada saat membutuhkan dukungan atau Pilkada. Setelah kepentingan itu tercapai, masyarakat malah dipaksakan menebus raskin dengan alasan devisit anggaran,” ujar Koordinator MANDAT, Sulaiman atau yang akrab disapa Nyakman, 

Saat ini, kata Nyakman, para koordinator di setiap kecamatan telah menyatakan, sedikitnya 10 warga per gampong dengan total 852 gampong siap hadir untuk menuntut Pemkab Aceh Utara agar menggratiskan kembali raskin kepada masyarakat.

Nyakman menilai, devisit di Aceh Utara terjadi karena tidak rasionalnya antara pendapatan dan pengeluaran. “Artinya, devisit terjadi bukan karena kebodohan rakyat, melainkan karena kebodohan Pemda dan banggar DPRK dalam mengelola anggaran. Namun kenapa rakyat yang dikorbankan, sementara Pemda dan DPRK seolah tutup mata atas penderitaan rakyat saat ini,” ucap Nyakman.

Nyakman meminta seluruh anggota DPRK Aceh Utara untuk mendesak Bupati agar raskin dibagikan secara gratis. Anggota dewan dari semua partai merupakan wakil rakyat, sudah sepantasnya memperjuangkan suara rakyat. Dewan harus menunjukkan tanggung jawab terhadap rakyat, ketika kebijakan pemerintah sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat.

“Dewan jangan mendukung kebijakan yang menindas rakyat. Ingat, dewan bisa berada di posisi sekarang bukan karena dukungan suatu partai, tapi atas dukungan dan kepercayaan yang didapatkan dari rakyat. Jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan rakyat, karena bisa jadi di masa mendatang Anda kembali membutuhkan dukungan rakyat,” tegas Nyakman.

Nyakman menganggap kebijakan pemerintah tersebut merupakan kebijakan zalim, dan anggota dewan juga ikut terlibat menzalimi rakyat apabila tidak menentang kebijakan tersebut. Kata Nyakman, seharusnya pemerintah dapat membedakan antara kegiatan yang prioritas dengan kegiatan yang dapat dikesampingkan. Persoalan raskin adalah masalah yang sangat sensitif, terlebih dengan gejolak ekonomi masyarakat di Aceh Utara hari ini yang carut marut.

Di sisi lain, lanjut Nyakman, kebijakan itu pro birokrat karena dalam APBK Perubahan masih banyak kegiatan-kegiatan berbau kepentingan yang angkanya fantastis. Nyakman menyebutkan di antaranya, dana rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (dana perjalanan dinas ke luar daerah) di bawah Setda Aceh Utara tahun 2017 (untuk bupati, wabup, sekda dan para pejabat di bawah sekretariat daerah) Rp2,7 miliar lebih (bertambah Rp 600 juta dari sebelum perubahan yaitu Rp 2,1 miliar lebih). Dana rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah di bawah Setwan tahun 2017 (untuk anggota DPRK dan pejabat di bawah sekretariat dewan) Rp 4,3 miliar lebih (bertambah Rp 1,7 miliar lebih dari sebelum perubahan yaitu Rp2,6 miliar lebih), seperti yang terlihat dalam buku Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPASP) Aceh Utara TA 2017.

“Jangan-jangan, program raskin gratis yang diberikan pemerintah dari Januari hingga September hanyalah program cari muka untuk kepentingan politik diPilkada lalu. Hari ini, kita mengajak seluruh masyarakat untuk melawan kebijakan tersebut. Karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin program raskin gratis akan dihapus tahun depan, mengingat eksekutif tidak lagi punya kepentingan politik dengan masyarakat,” pungkas Nyakman. 

Penulis : Bambang Herman, SH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال