Sengketa Saham PT Hikam Berakhir Damai di Pengadilan



Lewoleba | NTT, IMC - Para ahli waris PT Hikam sepakat mengakhiri sengketa waris saham melalui perdamaian. Hal itu disampaikan Juprians Lamablawa, SH., MH dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan selaku kuasa hukum dari Nurhayati, SE dan Naimah di Lewoleba pada Selasa, 12/12/2017.


"Iya benar mereka berdamai, akta perdamaian sudah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 21/Pdt.G/2017/PA.Lwb pada Senin, 11 Desember 2017. Perdamaian para pihak melalui putusan Pengadilan," kata Jupri. 

Lanjut Jupri, kesepakatan pembagian saham PT Hikam sbb : Muhamad Nasyir Amirudin mendapatkan 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham, Nurhayati, SE mendapatkan 2.650 (dua ribu enam ratus lima puluh) lembar saham dan Naimah mendapatkan 2.600 (dua ribu enam ratus) lembar saham. Sehingga total saham 4.750+2.650+2.600=100.- urai Jupri. 

Menurut Juprias, dengan berdamainya mereka maka sengketa waris saham PT Hikam berakhir. Selaku kuasa hukum Nurhayati dan Naimah kami berusaha yang terbaik dan seadil-adilnya bagi para pihak. Draft perdamaian kami siapkan, lalu dibahas oleh mereka bertiga yakni Muhamad Nasyir, Nurhayati dan Naimah. Kita berusaha sebaik mungkin agar mereka dapat memahami posisi masing-masing dan bicara secara jernih dari hati dengan menggunakan waktu mediasi sebaik mungkin, dan hasilnya telah ada kesepakatan antar mereka bertiga. 

Hal itu diamini koleganya Emanuel Belida Wahon, SH. Menurut Wahon, dengan penetapan melalui putusan damai dari Pengadilan tersebut, dasar dari putusan pengadilan tersebut dibawah ke rapat umum pemegang saham luar biasa untuk dituangkan dalam Berita Acara tentang Pengalihan Hak atas Saham yang telah diputuskan pengadilan diatas. Juga mengatur manajmen perusahaan, siapa komisaris, siapa direktur utama dan siapa direktur tergantung kesepakatan mereka bertiga selaku pemegang saham. "Hal itu dibawah ke rapat umum pemegang saham luar biasa, setelah itu perusahaan akan berjalan normal sebagaimana biasa dan pelayanan publik atas BBM di kabupaten Lembata tidak terhambat," urai Wahon. 

"Asal tahu, warisan saham PT Hikam terjadi konflik antar ahli waris dan berakhir menjadi sengketa pembagian waris atas saham di Pengadilan Agama tentang pembagian waris atas saham PT Hikam," tandasnya.

Nurhayati, SE dan Naimah melalui Akhmad Bumi, SH, Juprians Lamablawa, SH., MH, Emanuel Belida Wahon, SH selaku kuasa hukumnya melayangkan gugatan pembagian waris atas saham PT Hikam di Pengadilan Agama yang diregister dengan Nomor: 21/Pdt.G/2017/PA.Lwb. 

Sengketa tersebut berhasil disepakati melalui perdamaian dan Akta Perdamaian tersebut telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama Lewoleba pada Senin, 11 Desember 2017. (syf/tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال