Dugaan Jaksa Di Flotim Minta Uang, Masuk Ranah Pidana



Larantuka, IMC - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KOMNAS PHD KORDINATOR WILAYAH NTT meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, berani melaporkan oknum jaksa nakal itu tak hanya menempuh proses internal pengawas (Aswas) Kejati, namun juga melaporkan ke pihak kepolisian.


Langkah ini,  bisa memberi sanksi lebih berat kepada jaksa nakal tersebut. Terlebih lagi, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, terutama pasal 4 Huruf a, c dan d, tegas-tegas melarang perilaku tersebut.

“Bahkan, upaya menerima atau meminta hadiah atau keuntungan walaupun tidak ada tindak lanjutnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan kode etik ini,” 



Menyikapi kasus dugaan oknum kejaksaan negeri  larantuka yang melakukan tindakan meminta sejumlah uang untuk meloloskan 4 org terdakwa kasus perjudian bola guling dari hukuman yang berat yang di tangkap oleh tim pana elang shabara polres flotim pada tanggal 1 oktober 2017.

Menurut Nur Khalik majid. Kordinator  LBH KONNAS PHD NTT tindakan yang dilakukan oleh jaksa yang  diduga meminta sejumlah uang kepada korban dalam penanganan perkara, sudah masuk ranah pidana pemerasan (tidak lagi etik, red).

“Makanya, sebaiknya korban tidak hanya menempuh proses internal saja, tetapi juga melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Kami  melihat, tindakan-tindakan oknum jaksa tersebut merupakan modus-modus lama dan sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, selama ini hal seperti ini sulit dibuktikan karena tidak ada korban yang berani berbicara.

Jika hanya melaporkan masalah pemerasan ini ke internal kejaksaan,  paling-paling sanksinya hanya berupa mutasi atau penurunan jabatan atau malah tidak diproses sama sekali, karena konflik interest-nya tinggi.

Kasus seperti ini, menurut Thomy Bataona Kordinator LBH Komnas PHD NTT jadi tantangan bagi aparat kepolisian untuk membuktikan integritasnya.

“Persoalan terbukti atau tidaknya, biarlah nanti dibuktikan di persidangan, yang jelas kasus pemerasan ini diselidiki terlebih dahulu untuk membuktikan komitmen penegakan hukum kepolisian. Apalagi laporan pemerasan jaksa seperti ini sangat jarang terjadi, sehingga bisa membuka jalan bagi korban-korban lain yang mengalami hal demikian.


“kami mengimbau kepada para pelapor yang merasa tidak puas atas tindak lanjut laporan tersebut, dapat menghubungi LBH KOMNAS HAM PHD KORDINATOR WILAYAH NTT sehingga bisa dihimpun data-datanya agar lebih kuat untuk dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI,”

Kami melihat bahwa Hal itu,  tidak hanya hak  bagi para korban namun juga merupakan bagian dari hak publik.

“Namun alangkah lebih baik Aswas Kejaksaan Negeri Larantuka  juga bisa mengambil sikap terhadap dugaan oknum kejaksaan yang melakukan tindakan melanggar kode etik kejaksan. 

Penulis : Emanuel Bataona
Penyunting : Iqbal

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال