Jakarta, (pewarta) – Alasan tidak bisa dampingi pengacara, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno Selasa, (20/6/17) hari ini , tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 silam.
“Untuk Sandiaga jadwalnya hari ini dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pengacaranya sedang tidak ada di tempat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Terkait materi pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini masih enggan membeberkan. Ia hanya menyampaikan jika pasangan Anies Baswedan ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah. “Ini kan masalah penggelapan tanah ya artinya dia yang dilaporkan,” ujarnya.
Tidak hadirnya hari ini, disebutkan Argo, Sandi telah menyampaikan kepada penyidik. Namun, belum diketahui kapan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih ini akan dijadwalkan ulang. “Belum ada info dari penyidik agenda berikutnya,” tuturnya.
Meskipun Sandi telah menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, dengan tegas Argo sebutkan tetap akan memproses sesuai hukum yang baru. “Semua sama di depan hukum,” tegas Kabid.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya untuk Sandiaga. Sebelumnya, dia pernah memenuhi panggilan perdana (31/3/17).
Sandiaga Uno, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan tanah seluas 3.115 m2 di Kawasan Curug, Tangerang, pada Desember 2012 silam. Tak hanya Sandi, dalam laporannya tersebut rekan bisnis Sandi yakni Andreas Tjahyadi juga turut dilaporkan. Selain itu, Sandi juga kembali dilaporkan oleh Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan.(pk-red)