Hary Tanoe Keberatan Atas Sikap Kejagung, Terkait Perkara Mobile 8 Telecom

Jakarta, (pewarta) – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, untuk diperiksa dalam perkara Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom, 2007 -2009 karena menganggap perkara itu sudah dihentikan penyidikan alias di-SP3.
 
“Memang benar, dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dan mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya, ” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampkdsus Warih Sadono, di Kejagung, Selasa (20/6).
 
Surat HT yang disampaikan kuasa hukumnya, berisi tentang keberatan HT atas sikap Kejagung, yang terus membuka dan menangani perkara Mobile 8 Telecom. Padahal, kasusnya sudah dihentikan sesuai putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dengan putusan itu, maka penyidikan perkara itu dianggap tidak sah. Dua tersangka Anthony Chandra Kartawirya (Direktur PR First Media) dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi Harry Djaja harus dipulihkan statusnya.
 
MURNI PIDANA
 
Menurut Warih, pihaknya akan menelaah isi surat yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HT. “Apa hasilnya, kan baru akan ditelaah, ” ujarnya diplomatis.
 
Namun, Warih menyatakan pihakya berkeyakinan perkara tersebur ada unsur pidana.
Oleh karena itu, pasca dibatalkannya penyidikan pertama oleh PN Jaksel, telah diterbirkan surat perintah penyisikan (Sprindik).
 
“Tapi masih Sprindik umum, belum Sprindik khusus yang diikuti dengan penetapan tersangka. Terhadap HT akan dijadwal ulang pemanggilannya, ” terangnya.
 
JAKSA AGUNG
 
Jaksa Agung M Prasetyo menilai wajar pelaporan dirinya oleh tim pengacara HT ke Bareskrim Polri dan menganggap hal itu perlawanan balik dari pihak yang tengah dalam proses hukum.
 
“Jadi, ini sebagai bentuk perlawanan dari pihak yang tengah dalam proses hukum,” tukasnya, yang dihubungi terpisah, di Kejagung. Selasa (20/6).
 
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan pengacara Hary Tanoe atas dugaan pencemaran nama baik yerkait statsment Prasetyo bahwa HT sudah berstatus tersangka.
 
Adi Dharma, pengacara Hary Tanoe, menerangkan, Jumat (16/6), Prasetyo menyebutkan bos MNC itu sebagai tersangka SMS ancaman kepada jaksa Yulianto.(pk-red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال