Jakarta, IMC - Buku ini merupakan
salah satu referensi dibidang ilmu hukum fokus pada kajian terhadap fenomena
pelaksanaan penanganan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penyelesaian tunggakan perkara
dengan menggunakan pendekatan hukum responsif serta berbagai kebijakan dan
langkah penyelesaiannya terutama dari perspektif kejaksaan.
Materi didalam
buku ini sebagian besar dari hasil penelitian disertasi penulis kemudian
ditambahkan berbagai teori-teori hukum berkaitan dengan penegakan hukum
kebijakan dan kepastian hukum karena sebagian besar dari hasil penelitian
disertasi maka penulis sengaja tidak memunculkan nama-nama dijadikan sebagai
narasumber dan responden pengurus hanya menyebut perwakilan penegak hukum dan
warga masyarakat sebagai bentuk komitmen dengan para responden dan narasumber
pada saat penelitian dilaksanakan.
Buku setebal
248 halaman ini sangat bermanfaat bagi yang menempuh jenjang S1, S2 maupun S3
dan bagi dosen yang mendalami kajian hukum empiris terutama kajian sosiologi
hukum dan psikologi hokum, buku ini juga sangat berguna bagi para penegak hukum
seperti polisi Jaksa dan advokat penggiat hukum dan praktisi hukum lainnya.
Dr. Yuspar
SH., MH. mulai berkarir di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun
1983 sebagai staf tata usaha pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang
berbagai cepetan penting dan strategis diraihnya dalam 33 tahun sampai dengan
sekarang perjalanan karirnya di institusi penegak hukum itu antara lain Kepala
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Kepala Kejaksaan Negeri Demak asisten
tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Kepala Bidang
Penyelenggara Diklat Manajemen dan kepemimpinan pada Badan Diklat Kejaksaan dan
sekarang menjabat selaku koordinator pada Jaksa Agung muda tindak pidana khusus
Kejaksaan Agung RI.
Jaksa yang
telah memiliki pengalaman keterampilan dalam menangani perkara tindak pidana
khusus itu menyelesaikan studi gelar doktornya pada program pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ) Medan pada tahun 2016 dengan
mendapat predikat cumlaude dengan judul disertasi “kepastian hukum dan keadilan
melalui penegakan hukum responsif dalam penyelesaian tunggakan perkara tindak
perkara korupsi”.
“Buku ini
boleh dikatakan sebagai Belahan Jiwa Saya sebab sebagian buku ini benar-benar
menjadi langka besar yang pernah saya lakukan menjadi penegakan hukum yang
selalu fokus dalam penanganan dan penyelesaian perkara korupsi,” ujar Yuspar
pada kata-kata pengantar dalam karya bukunya yang berjudul “Penegakan Hukum
Responsif” di Jakarta.
Yuspar
menambahkan, memang saya rasakan tidak mudah untuk menjadi penegakan hukum yang
bisa disenangi oleh semua masyarakat maupun dengan pimpinan sendiri pun kalau
sebuah keputusan hukum dibuat sering membawa implikasi kita dibenci dan kurang
disenangi karena merasa tidak diperhatikan dalam menangani sebuah kasus tentu
sebagai penulis saya siap menerima masukan kritik dan saran dari Pembaca
sekalian ucapan terima kasih saya sampaikan kepada bapak Jaksa Agung muda
tindak pidana khusus Dr. Arminsyah yang terus mendukung dalam karir dan karya
lain seperti dalam penulisan buku ini dan juga kepada semua pihak yang tidak
mungkin Sebutkan satu persatu,” Kata pengantar Yuspar.
Sementara
menurut Jampidsus dalam sambutan tertulisnya mengatakan, ada manfaat ganda
dalam penerbitan buku ini disamping berguna bagi kalangan masyarakat umum
terutama insan biasa dan para praktisi hukum juga bagi penulisnya akan semakin
dalam dan luas penguasaan materi di bidang yang ditulisnya.
“Selain itu
juga akan memberi warna baru dalam perspektif yang positif terhadap institusi
Kejaksaan di mana penulis mengabdikan diri selama ini,” kata Arminsyah.
Lebih lanjut,
mantan Jamintel itu menegaskan, isi buku ini adalah mengenai Sistem penegakan
hukum responsif dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi
yang berkeadilan substansif untuk ada kepastian dan keadilan bagi tersangka
korupsi maupun para penegak hukum oleh karena itu buku ini sangat baik untuk
dibaca tidak saja setiap Insan Adhyaksa dan para praktisi hukum lainnya namun
juga oleh kalangan masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap
perkembangan hukum pidana terutama kasus korupsi.
Jampidsus
menekankan, di Era Reformasi ini yang sangat mengedepankan supremasi hukum
jelas berbagai pikiran tentang hukum sangat dibutuhkan.
“Saya
sampaikan penghargaan kepada penulis yang di sela-sela kesibukannya masih
menyediakan waktu dan menyempatkan diri untuk menulis buku sehingga tidak
berlebih saya sangat mengharapkan bahwa minat penulis ini terus
ditumbuhkembangkan Semoga dapat menjadi motivasi bagi Insan Adhyaksa lainnya,”
pesan Arminsyah. ( Muzer )