Pejabat Eselon II Pidsus Luncurkan Buku; Penegakan Hukum Responsif

Jakarta, IMC - Buku ini merupakan salah satu referensi dibidang ilmu hukum fokus pada kajian terhadap fenomena pelaksanaan penanganan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penyelesaian tunggakan perkara dengan menggunakan pendekatan hukum responsif serta berbagai kebijakan dan langkah penyelesaiannya terutama dari perspektif kejaksaan.
Materi didalam buku ini sebagian besar dari hasil penelitian disertasi penulis kemudian ditambahkan berbagai teori-teori hukum berkaitan dengan penegakan hukum kebijakan dan kepastian hukum karena sebagian besar dari hasil penelitian disertasi maka penulis sengaja tidak memunculkan nama-nama dijadikan sebagai narasumber dan responden pengurus hanya menyebut perwakilan penegak hukum dan warga masyarakat sebagai bentuk komitmen dengan para responden dan narasumber pada saat penelitian dilaksanakan.
Buku setebal 248 halaman ini sangat bermanfaat bagi yang menempuh jenjang S1, S2 maupun S3 dan bagi dosen yang mendalami kajian hukum empiris terutama kajian sosiologi hukum dan psikologi hokum, buku ini juga sangat berguna bagi para penegak hukum seperti polisi Jaksa dan advokat penggiat hukum dan praktisi hukum lainnya.
Dr. Yuspar SH., MH. mulai berkarir di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun 1983 sebagai staf tata usaha pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang berbagai cepetan penting dan strategis diraihnya dalam 33 tahun sampai dengan sekarang perjalanan karirnya di institusi penegak hukum itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Kepala Kejaksaan Negeri Demak asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Kepala Bidang Penyelenggara Diklat Manajemen dan kepemimpinan pada Badan Diklat Kejaksaan dan sekarang menjabat selaku koordinator pada Jaksa Agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI.
Jaksa yang telah memiliki pengalaman keterampilan dalam menangani perkara tindak pidana khusus itu menyelesaikan studi gelar doktornya  pada program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ) Medan pada tahun 2016 dengan mendapat predikat cumlaude dengan judul disertasi “kepastian hukum dan keadilan melalui penegakan hukum responsif dalam penyelesaian tunggakan perkara tindak perkara korupsi”.
“Buku ini boleh dikatakan sebagai Belahan Jiwa Saya sebab sebagian buku ini benar-benar menjadi langka besar yang pernah saya lakukan menjadi penegakan hukum yang selalu fokus dalam penanganan dan penyelesaian perkara korupsi,” ujar Yuspar pada kata-kata pengantar dalam karya bukunya yang berjudul “Penegakan Hukum Responsif” di Jakarta.
Yuspar menambahkan, memang saya rasakan tidak mudah untuk menjadi penegakan hukum yang bisa disenangi oleh semua masyarakat maupun dengan pimpinan sendiri pun kalau sebuah keputusan hukum dibuat sering membawa implikasi kita dibenci dan kurang disenangi karena merasa tidak diperhatikan dalam menangani sebuah kasus tentu sebagai penulis saya siap menerima masukan kritik dan saran dari Pembaca sekalian ucapan terima kasih saya sampaikan kepada bapak Jaksa Agung muda tindak pidana khusus Dr. Arminsyah yang terus mendukung dalam karir dan karya lain seperti dalam penulisan buku ini dan juga kepada semua pihak yang tidak mungkin Sebutkan satu persatu,” Kata pengantar Yuspar.
Sementara menurut Jampidsus dalam sambutan tertulisnya mengatakan, ada manfaat ganda dalam penerbitan buku ini disamping berguna bagi kalangan masyarakat umum terutama insan biasa dan para praktisi hukum juga bagi penulisnya akan semakin dalam dan luas penguasaan materi di bidang yang ditulisnya.
“Selain itu juga akan memberi warna baru dalam perspektif yang positif terhadap institusi Kejaksaan di mana penulis mengabdikan diri selama ini,” kata Arminsyah.
Lebih lanjut, mantan Jamintel itu menegaskan, isi buku ini adalah mengenai Sistem penegakan hukum responsif dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkeadilan substansif untuk ada kepastian dan keadilan bagi tersangka korupsi maupun para penegak hukum oleh karena itu buku ini sangat baik untuk dibaca tidak saja setiap Insan Adhyaksa dan para praktisi hukum lainnya namun juga oleh kalangan masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan hukum pidana terutama kasus korupsi.
Jampidsus menekankan, di Era Reformasi ini yang sangat mengedepankan supremasi hukum jelas berbagai pikiran tentang hukum sangat dibutuhkan.
“Saya sampaikan penghargaan kepada penulis yang di sela-sela kesibukannya masih menyediakan waktu dan menyempatkan diri untuk menulis buku sehingga tidak berlebih saya sangat mengharapkan bahwa minat penulis ini terus ditumbuhkembangkan Semoga dapat menjadi motivasi bagi Insan Adhyaksa lainnya,” pesan Arminsyah. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال