Oknum DPRD Ketapang Diduga Permainkan Dana Aspirasi

Ketapang, (pewarta) - Berdasarkan investigasi penelusuran data dan aturan yang telah dilakukan LSM Lidik Krimsus Kalimantan Barat mengatakan bahwa di dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2003 tentang susduk MPR, SPR, DPD dan DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tatib DPRD serta PP nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai dana aspirasi bagi anggota DPRD.
A. Rahman HS Selaku Tim LSM Lidik Krimsus Kalbar memaparkan bahwa didalam PP nomor 24 Tahun 2004 jelas di atur tentang keungan anggota DPRD, dan di dalam PP nomor 16 Tahun 2010 juga jelas di atur mengenai hak, kewajiban dan kode etik DPRD bahkan di dalam pasal 91 huruf i menyatakan bahwa pelaksanaan perjalanan Dinas anggota DPRD berdasarkan ketersediaan anggaran, Selain itu di dalam pasal 98 ayat (3) anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dengan sangsi pemberhentian sebagai anggota DPRD sebagaimana di tegaskan dalam pasal 99 ayat (2), Dana aspirasi atau paket aspirasi yang sangat diduga keras untuk di kuasai oleh oknum anggota DPRD jika itu dilakukan oleh oknum anggota DPRD termasuk katagori gratifikasi sesuai dengan Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi atau merupakan bagian yang tak terpisahkan dari persekongkolan (KKN). Paparnya.
Permintaan oknum anggota DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tentang dana aspirasi yang di peruntukan sebagai paket proyek aspirasi adalah benar-benar memalukan dan melanggar hukum, Oleh karena itu perlu di ketahui, didalam Perundang-undangan terkait DPR seperti Undang-undang Nomor 17/2014, tidak menyebutkan secara eksplisit dana aspirasi, yang di kenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan (dapil). Ujarnya
Hal ini ditegaskan oleh A. Rahman HS “bahwa selain usulan masyarakat, juga usulan camat, Bupati dan Gubernur bisa di sampaikan juga melalui UP2DP tetapi usulan itu terserah kepada Pemerintah untuk menindaklanjutinya, karena anggota DPR bukan pengguna kuasa anggaran”. Tegasnya.
A.Rahman HS mensinyalir banyak terdapat nota atau daftar paket proyek dari beberapa Oknum DPRD Kabupaten Ketapang yang dibawa oleh Oknum kontraktor kepada Dinas terkait, agar paket proyek aspirasi tersebut dapat diberikan oleh Dinas terkait kepada oknum kontraktor, bahkan nota paket proyek yang di berikan oleh oknum DPRD tersebut diduga keras sudah melampaui kuota anggaran aspirasi sehingga sampai merambah ke daerah dapil lain, A. Rahman juga menduga Modus Operandi oknum DPRD tersebut sampai membuat para KPA dan PA SKPD kebingungan. Tandasnya. (tim)
 
 
 
http://www.indikasinews.com/2017/06/diduga-dana-aspirasi-di-permainkan.html?m=1

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال