Tiga Pelaku Kejahatan Berhasil di Ringkus Polres Bangkalan

Bangkalan, (pewarta) - Tiga tersangka berhasil di tangkap kepolisian Polres Bangkalan. Dalam Presrealase yang digelarJum’at (12/5) pukul 17.00 Wib, ketiga tersangka tersebut dalam kasus yang berbeda
.
Kapolres Bangkalan AKBP. Anissullah M. Ridha SIK. SH. MH mengatakan ,” beberapa kasus yang berhasil di ungkap jajarannya diantaranya kasus dua pembunuhan beruntun di desa Galis dan desa Karang Gayam, pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, penipuan serta penggelapan ” ucapnya.
Kasus pertama yang di ungkap oleh jajaran Polres Bangkalan yaitu, kasus pembunuhan yang terjadi di dusun, pancor desa Galis, kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tersangkanya H.Moh.Riskandar (57) warga jl.Raya Galis, desa Galis ,Kecamatan Galis ,Kabupaten Bangkalan, pelaku membacok korbannya yaitu Ma’un warga dusun yang sama dengan pelaku.

Motifnya hanya karena tersangka tersinggung dengan omongan korban yang menegur pelaku agar jangan parkir mobil diladang rumput miliknya, sebab rumputnya digunakan untuk makan ternak, tidak suka dengan teguran korban lalu tersangka membacok korban hingga tewas ditempat dan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUH.

Kasus berikutnya dengan tersangka, Eko Suhendro (20) warga dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten bangkalan. Tersangka ditangkap pada tanggal (06/05) karena tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 6,39 gram akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114-112 dan 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 termasuk terpidana golongan (1) paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 10 milyar.

Kasus yang terakhir yaitu kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT. Varia usaha dengan tersangka Novan Hermawan (25) Warga lemahan Putro, kelurahan lemahan Putro, kabupaten Sidoarjo tersangka adalah seorang Sales merangkap bagian penagihan keuangan karena setoran tersebut tidak diserahkan ke PT.Varia usaha, pelaku yang sudah bekerja selama 1tahun dan sudah mempunyai pelanggan sebanyak tujuh toko, motifnya uang setoran dari ke tujuh toko pelanggannya hanya disetorkan sebagian ke PT.Varia Usaha dimana tersangka bekerja dan sisanya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi , akibatnya tersangka dikenai pasal penipuan dengan pemberatan pasal 374 KUHP  ayat (1) penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”pungkas Anis ( Eko )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال