Tiga Kasus Berhasil diungkap Jajaran Polres Bangkalan

Bangkalan, (pewarta) - Jum’at (12/5) pukul 17.00 Wib.Polres Bangkalan menggelar press release terkait kejahatan yang menonjol turut dihadirkan tiga tersangka dengan kasus yang berbeda dihadapan para wartawan .
 
Kapolres Bangkalan AKBP. Anissullah M. Ridha SIK. SH. MH, ,” beberapa kasus yang berhasil di ungkap jajarannya diantaranya kasus dua pembunuhan beruntun di desa Galis dan desa Karang Gayam , narkotika jenis sabu-sabu, penipuan dan penggelapan ” ucapnya.
 
Kasus pertama yang di ungkap oleh polres Bangkalan yaitu, kasus pembunuhan yang terjadi di dusun. pancor desa Galis kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan tersangka H.Moh.Riskandar (57) warga jl.Raya Galis. Desa Galis. Kecamatan Galis. Kabupaten Bangkalan, tersangka membacok korbannya yaitu. MA’UN warga dusun Pancor. Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, 
bermotif hanya karena tersangka tersinggung dengan omongan korban yang menegur pelaku agar jangan parkir mobil diladang rumput miliknya, sebab rumputnya digunakan untuk makan ternak, tidak suka dengan teguran korban lalu tersangka membacok korban hingga tewas ditempat dan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP 

Kasus berikutnya dengan tersangka, Eko Suhendro (20) warga dusun rabesan timur. Desa Parseh. Kecamatan Socah. Kabupaten bangkalan. Tersangka ditangkap pada tanggal (06/05) di dusun rabesan timur. Desa Parseh tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 6,39 gram dan tersangka dijerat pasal 114-112 dan 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tersangka terpidana golongan (1) paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 10 milyar,
Kasus yang terakhir yaitu kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT. Varia usaha dengan tersangka Novan Hermawan (25) Warga lemahan Putro kelurahan lemahan Putro kabupaten Sidoarjo tersangka adalah seorang Sales dan juga bagian penagihan keuangan karena setoran tersebut tidak diserahkan ke PT.Varia usaha, pelaku yang sudah bekerja selama 1tahun dan tujuh toko yang sudah menjadi pelanggannya, motif pelaku uang setoran dari ke tujuh toko tidak disetorkan ke PT.Varia Usaha dimana tersangka bekerja dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi , akibatnya tersangka diberatkan pasal 374 KUHP  ayat (1) penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”pungkas Anis ( Eko )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال