Tak Tahan Disiksa, Calon TKW Lari Dari Penampungan

Ponorogo, (pewarta) –Seorang calon TKW asal desa Wates Slahung, Ponorogo berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari lantai 2 dari penampungan yang di duga illegal di Blitar.

Calon TKW tersebut juga membantu temannya asal Tuban yang sedang hamil 4 bulan dengan membawanya berjalan menuju rumah penduduk untuk mencari pertolongan.

Kepolisian Resort Blitar, Jawa Timur, berhasil mengungkap tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal. Penampungan yang terletak di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu tidak memiliki ijin sebagai syarat penyalur TKI.

Adanya penampungan TKI ilegal terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari dua orang Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) yang berhasil kabur dari penampungan tersebut.

Kedua CTKW itu adalah, Sumiati (36) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jati, Kabupaten Tuban dan Sunarsih (45) Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Mereka kabur dari penampungan, karena tidak tahan dengan penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Siti Aminatun pemilik tempat penampungan.

Sunarsih baru satu bulan dalam penampungan, ia gagal berangkat ke Singapura karena tidak lolos seleksi. Ia sempat meminta untuk dipulangkan atau mencari kerja di Blitar, namun tidak diijinkan oleh Siti Aminatun.

Sementara itu, Sumiati yang saat ini masih dalam perawatan medis Rumah Sakit Ngudi Waluyo mengatakan, ia nekad kabur karena kerap ditempelang dan ditendang oleh penjaga penampungan.

Sumiati yang tengah hamil merasakan sakit di perutnya akibat tendangan penjaga, sehingga meminta ijin untuk diperiksakan ke dokter.

“Saya minta untuk diperiksakan, karena sedang hamil, namun malah ditolak, katanya sudi emen mriksane raimu,” ungkapnya seraya menirukan perkataan Siti Aminantun.

Karena penyekapan selama dua bulan ini, mereka tidak tahan. Apalagi selama dalam penampungan ia tidak pernah melihat kondisi luar rumah.

Mereka selamat dari pelarian setelah melompat dari lantai dua. Akibat lompatan ini, kondisi kehamilan Sumiati yang diperkirakan berusai lima sampai enam bulan sempat mengalami pendarahan. Beruntung kini kondisinya stabil dan kandunganya tidak mengalami permasalahan yang serius.

Dalam pelarian mereka diselamatkan oleh Surip (58) yang rumahnya berada di timur penampungan. Karena merasa terancam dan sempat diancam akan dibunuh oleh penjaga dan Siti Aminatun, mereka lalu diantarkan ke kantor polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama dua hari, Satreskrim Polres Blitar menetapkan tersangka pada Siti Aminatun (42) pemilik penampunganCTKW. Warga Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi yang menampung CTKW di rumah dua lantai di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

“Siti Aminatun menjadi tersangka penyalur tenaga kerja tanpa melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi. Ia sudah menyalurkan puluhan tenaga kerja ke Singapura sejak 2011 lalu. Ia kita amankan di Mapolres Blitar,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Eny Mayasari, Kamis (4/5/2017).

Satreskrim Polres Blitar masih mendalami kasus ini, untuk menentukan adakah tersangka lain dalam penyaluran tenaga kerja ke Singapura tanpa PJTKI resmi ini.

Siti Aminatun dijerat dengan pasal 102 Ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang penyaluran tenaga kerja di luar negeri dengan ancaman minimal dua tahun maksimal 10 tahun penjara. Ia juga terancam denda hingga Rp 15 miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال