Rastra Desa Gunungan Dirasa tak Tepat Sasaran


Magetan, (pewarta) – Pembagian beras bersubsidi untuk keluarga miskin dari Pemerintah yang penyalurannya tidak tepat sasaran, kepada Rumah Tangga Sasaran- Penerima Manfaat (RTS-PM), bisa di pidanakan dan bisa di beri sanksi berat, pasalnya dikatagorikan memanipulasi data dan penggelapan, seperti yang terjadi di Desa Gunungan Kacamatan Barat Kabupaten Magetan Selasa (30/5/2017) dirasa tidak tepat sasaran banyak keluarga miskin yang justru malah tidak dapat, salah satunya dialami Mbah Sami(nama samaran) seorang janda yang tergolong tidak mampu dan seharusnya menerima bantuan tersebut.

Mbah Sami (samaran) mengatakan “dulu saya selalu dapat jatah raskin  tersebut  dan sekarang tidak dapat lagi, entah apa yang terjadi dengan peraturan sekarang” katanya

Kapala Desa Kartoharjo Karni menjelaskan “ kami beri keterangan beras yang didapat sudah layak, akan tetapi  saya dan segenap perangkat bingung juga sedih, karena yang seharusnya mendapatkan tidak lagi mendapatkan raskin lagi” jelasnya 

Lebih lanjut Karni menegaskan bahwa pihak desa gunungan hanya menjalankan tugas, sekarang apalagi ada program pkh, yang menunjuk langsung dari dinas sosial, dan pihak desa tidak diberikan petunjuk juga pemberitahuan, hanya data jadi saja, 193 kantong beras tersebut dibagikan 151, untuk orang miskin yang sudah ditentukan juga ” Pengakuan kepala desa gunungan Karni, pada awak media.(mar)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال