Bangkalan, (pewarta) - Seringkali terjadi ditengah masyarakat, membawa Senjata tajam(Sajam) tanpa keperluan yang jelas , adalah merupakan sebuah pelangaran tanpa di sertai surat sah untuk diperbolehkan membawanya. Seperti halnya Rofik (36) yang merupakan warga Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan membawa, memilki dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi surat yang sah, kamis (18/5) sekira pukul 14.00 wib di cokok polisi Tanah Merah.
Berawal saat jajaran anggota Reskrim Polsek Tanah Merah melakukan patroli pantauan Pekat (Penyakit Masyarakat) tanpa sengaja melihat seorang laki - laki yang diduga membawa sesuatu . kemudian anggota menghentikannya guna dilakukan pemeriksaan secara lebih detail.
Akhirnya setelah di geledah ditemukanlah bahwa tersangka, membawa sajam yang di sembunyikan di balik bajunya sebelah kiri dan selanjutnya akibat tersangka tidak bisa menunjukkan surat ijin sah membawa Sajam maka selanjutnya Tersangka Rofik dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk proses penyidikan lebih lanjut,
Menurut Kapolsek Tanah merah AKP.Yoyok Prasetyo SH. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP.Bidarudin SH. ” didepan warung kopi desa Tanah Merah tersangka ditangkap anggota Reskrim , saat digeledah dibalik bajunya ditemukan sebilah pisau lengkap dengan selotongnya panjang 30 CM karena membawa Sajam tanpa dilengkapi surat yang sah alasan tersangka klasik untuk jaga diri maka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut tersangka kami tahan , ” ungkap Bidarudin.(eko)