Polisinya Polisi...
Oleh Akhmad Bumi, SH.
(Wakil Ketua Brigade Nusantara)
(Wakil Ketua Brigade Nusantara)
Jakarta, IMC - Polisinya Polisi
adalah rakyat itu sendiri. Bukan Ahok, bukan pula siapa, apapun jabatan atau
status sosialnya.
Kalau
polisinya polisi adalah rakyat, maka pentingnya membangun kedekatan Polri
dengan rakyat, bukan sebaliknya ditangkap, ditahan dengan alasan dan dalil yang
tidak-tidak / dicari-cari.
Perlu
membumikan polisi rakyat dan rakyat polisi. Konsep polisi rakyat dan rakyat
polisi itu membangun empati polisi-rakyat. Rakyat tidak menjadi musuhnya polisi
dan polisi tidak menjadi musuhnya rakyat.
Baca juga : Indonesia Negar Beragama
Baca juga : Indonesia Negar Beragama
Polisi itu rakyat dan
rakyat itu polisi
Konsekuensi
dari konsep itu adalah kewajiban moral lembaga Polri (polisi), untuk
membuktikan kepedulian terhadap rakyat, dibalik berbagai kepentingan (interest) Polri yang lain.
Kepentingan polisi seharusnya
juga kepentingan rakyat
Kendati
pemenuhan kedua kepentingan itu (lantaran polisi dan rakyat acapkali punya
kepentingan berbeda), membuat polisi seharusnya tampil bukan hanya sebagai
lembaga negara, melainkan juga lembaga publik.
Pikiran
ini pada sebaran domain praksisnya di lapangan, memposisikan Polri, tidak hanya
menjadi polisinya masyarakat, atau polisinya negara, melainkan juga selaku
polisinya polisi itu sendiri.
Baca juga : Perilaku Curang Membuat Demokrasi Cacat
Baca juga : Perilaku Curang Membuat Demokrasi Cacat
Perlu
ada Grand Strategy Polri 2017-2025, menata ulang kelembagaan polri.
Perlunya
perubahan pola sikap dan perilaku Polri menuju kesatuan hukum, etika, dan
profesionalisme.
Polri
harus patuh hukum, taat kepada etika kepolisian, dan tidak bersikap atau
bertindak, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sudut pandang
profesionalismenya.
Polri
perlu mandiri. Kemandirian Polri, bukan berarti Polri dapat bekerja sendiri
dalam melaksanakan fungsi preventif (pencegahan), preemptif (pembinaan), dan
represifnya (penindakan), terutama di bidang penegakan hukum, jaminan keamanan,
dan ketertiban publik, di samping memberikan pelayanan, perlindungan dan
pengayoman masyarakat, tetapi agar Polri terbebas dari bentuk intervensi, yang
tidak profesional.
Baca juga : Akhmad Bumi : KPK jangan Kalah Gertak dengan Penjahat
Baca juga : Akhmad Bumi : KPK jangan Kalah Gertak dengan Penjahat
Dalam
membangun Polri yang progresif, perlu mengocok ulang konsep keterpaduan
polisi-rakyat dan rakyat-polisi dengan memadukan pendekatan ilmiah dan
pendekatan pragmatis, pada praktik kepolisian di Indonesia.
Dalam
bahasa publik, polisi diposisikan bukan sebagai alat hukum yang pasif (hukum
yang mati) melainkan sebagai alat hukum yang proaktif, aktif, dan dinamik
(hukum yang hidup).
Perlu
melakukan redefinisi, reposisi, dan refungsionalisasi Polri, dalam takaran
kepentingan masyarakat (dan negara), yang selalu tumbuh serta berkembang.
Olehnya dalam penegakkan hukum yang diperankan Polri, tidak boleh dikooptasi
semata-mata oleh tegaknya norma hukum itu sendiri, tetapi sekaligus juga dapat
menjamin pemenuhan rasa keadilan yang seharusnya.
Itu
semua menjadi tantangan bagi Polri dan rakyat Indonesia.
Karena
polri saat ini, diera ini, eranya Presiden Jokowi mendapat banyak kritikan,
seolah polri sebagai alat legitimasi kepentingan orang seorang secara individu
(baca kasus Ahok) yang berlindungan dibalik kewenangan dan kekuasaan polri yang
diatur UU. (Akhmad Bumi)
Tags
Opini