Fahira Idris (Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta) |
Oleh : Fahira Idris (Anggota
DPD RI Provinsi DKI Jakarta)
Jakarta, IMC - Dikabulkannya gugatan
nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas reklamasi Pulau F, I dan K
oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, harusnya membuka mata seluruh warga Jakarta,
bahwa proyek reklamasi yang begitu gencar dilakukan Gubernur Non Aktif Basuki
Tjahaja Purnama, bukan hanya akan menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem
teluk Jakarta, menutup akses sosial ekonomi nelayan tradisional yang sudah
berada di pesisir Jakarta selama ratusan tahun, tetapi juga dilingkari oleh
berbagai pelanggaran hukum. Mirisnya, semua pelanggaran ini dilakukan dengan
begitu leluasanya (22/03).
Apa
yang dilakukan para nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, sebenarnya
bukan sekedar agar nelayan bisa melaut lagi, tetapi agar kota ini terhindar
dari bencana ekologis akibat kerakusan para pemodal. Apa yang diperjuangkan
para nelayan sudah menyelamatkan kota dan warga Jakarta. Makanya, janji kerja
Anies-Sandi yang segera menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta jika terpilih
adalah sikap tegas yang tepat karena memang itulah satu-satunya solusi untuk
menghentikan semua pelanggaran yang terjadi dalam proyek reklamasi.
Tolak
Reklamasi sudah jadi janji kerja utama Anies-Sandi jika terpilih. Harusnya
Ahok-Djarot Kampanyekan Lanjutkan Reklamasi karena mereka sangat yakin
reklamasi punya manfaat besar bahkan menguntungkan bagi kota Jakarta dan
warganya. Tetapi anehnya dari amatan saya, jargon Lanjutkan Reklamasi tidak
pernah muncul dalam kampanye mereka, apalagi jadi program utama..!
Saya
yakin ‘kotak pandora’ berbagai pelanggaran proyek reklamasi akan semakin
terbuka jika Anies-Sandi terpilih. Berbagai dalih yang mengatakan bahwa tidak
ada pilihan selain melanjutkan reklamasi karena sudah diputuskan sejak masa
orde baru dan klaim yang menyatakan reklamasi harus ada demi tersedianya dana
membangun tanggul di sepanjang pantai dan riset pembuatan giant sea wall,
apalagi klaim yang menyatakan bahwa dengan proyek reklamasi dana untuk menata
kampung nelayan akan tersedia, adalah klaim yang tidak berdasar dan sangat
mudah dipatahkan.
Kalau
Gubernur tidak punya kewenangan menghentikan reklamasi, tidak mungkin
Anies-Sandi berani menjadikanya sebagai janji kerja yang bakal ditagih warga.
Selain itu, pembuatan tanggul yang jadi salah satu bagian NCICD (National
Capital Integrated Coastal Development/Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota
Negara atau yang lebih dikenal dengan nama Tanggul Laut Raksasa) fase A tidak
ada hubungannya dengan reklamasi.
Kalau
memang (reklamasi) akan memakmurkan nelayan, kenapa nelayan mengajukan
gugatan..?? Logika kita sedang dibolak-balik. Reklamasi itu kaitan eratnya
hanya dengan pengembang dan bisnis properti. Itu saja, tidak ada irisannya
dengan kemakmuran nelayan..!
Saya
berharap dengan dengan kemenangan yang diraih nelayan ini semakin membuka mata
warga Jakarta bahwa reklamasi adalah persoalan seluruh warga Jakarta bukan
hanya nelayan. Warga Jakarta harus merapatkan barisan menolak reklamasi,
terlebih Pemprov DKI Jakarta berencana akan mengajukan banding.
Sejak
awal memang sudah ada prakondisi agar proyek reklamasi ini tidak menjadi
konsumsi publik. Mungkin ini yang membuat banyak warga Jakarta tidak aware soal
reklamasi. Makanya kita sangat sulit mencari dokumen-dokumen terkait
reklamasi. Konsultasi publik dalam penyusunan AMDAL juga tidak dilakukan sesuai
aturan, tahu-tahu izin sudah keluar dan bangunan sudah berdiri. Dan ini semua
terjadi terjadi pada masa gubernur yg mengklaim dirinya paling transparan..!
(red)