pewarta-madiun. Trenggalek – Polres Trenggalek melaksanakan Sosialisasi PP No 60 Th. 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP No 50 Th. 2010 di Aula Kecamatan Durenan. Kamis, (16/2/17)
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 70 orang terdiri dari Muspika Kecamatan Durenan, Kades se Kecamatan Durenan dan Toga, Tomas Kec. Durenan serta anggota Koramil 0806/03 Durenan dan Polsek Durenan.
Dalam sosialisasinya Iptu Agus setyo, Kanit Dikyasa Polres Trenggalek, menyampaikan bahwa PP No 60 Th. 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP No 50 Th. 2010 dan berlaku mulai tanggal 7 Januari 2017.
“Jenis PNBK yang berlaku dalam PP No 60 Th. 2016, sebanyak 27 jenis diantaranya pengujian penerbitan SIM, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, penerbitan tanda nomor kendaraan, penerbitan BPKB”.
“Berharap bantuan kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kepada warga agar tertib dalam berlalu lintas”.
Kapten Inf Sutrisno Atim, Danramil Durenan menyampaikan akan membantu mensosialisasikan tentang PP No 60 Th. 2016 kepada warga Kecamatan Durenan melalui Babinsa.(dim06/pen81)