No title




POLRES MAGETAN  UNGKAP KASUS PERDAGANGAN HEWAN YANG DI LINDUNGI


Rabu 29 Juni 2016
Magetan pewarta-madiun.com – Jawa Timur  saat ini menjadi sorotan banyak pihak terutama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) karena maraknya peredaran dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang – Undang, saat ini masyarakat masih bisa mendapatkan satwa liar yang di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati  dari pasar burung ataupun pedagang pakan burung.

Dari informasi tersebut pihak terkait melakukan operasi gabungan teresterial yang melibatkan Polres Magetan, Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) Jawa Timur, serta Balai Penegakaan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, dan dari hasil tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya. 

Berdasarkan keterangan kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono dalam pers release ( Rabu 29 Juni 2016 ), “Dalam operasi gabungan teresterial di wilayah Kabupaten Magetan pada tanggal 22 Juni 2016 lalu,  kami berhasil  tangkap  satu tersangka  RAWAT SUBAGYO (52),Swasta, warga Jl.Bali No 19 Magetan dan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, satu ekor Anakan Buaya Muara, satu ekor Burung Kakak Tua dewasa jambul kuning, dan satu ekor Kangkareng.”Terangnya

“Atas perbuatanya  tersangka telah melanggar pasal 21 ayat (2) undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,yang mana pelaku telah melakukan tindak pidana menjajakan atau menjual hewan yang di lindungi di kandang-kandang di depan rumahnya, atas tindakan pelaku ini di tunutut dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 100 jt Rupiah.” Imbuh kasat Reskrim Polres Magetan pada pewarta. ( SAT/AGS )




Edit : pewarta sat

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال