Home Schooling dan Paket A Bukan Solusi Terbaik Bagi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Penderita HIV


Jakarta,IMC-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima informasi  perkembangan kasus ketiga anak penderita HIV di kabupaten Samosir yang mengalami diskriminasi dalam pemenuhan hak atas pendidikannya. Informasi terbaru menyebutkan bahwa,  pada  Kamis, 25 Oktober 2018, Komite AIDS HKBP mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dan juga pihak kepolisian Nainggolan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kab. Samosir tetap bersikeras memberikan alternatif pendidikan bagi anak-anak penderita HIV dengan Homeschooling atau Kejar Paket A.  Sedangkan pihak kepolisan berjanji akan menjamin keselamatan ketiga anak tersebut dan dipastikan tidak ada penggusiran.
Hal itu di sampaikan oleh Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan melalui siaran persnya  yang di terima redaksi di Jakarta,Sabtu ( 27/10/18 )

Di tegaskan,KPAI menilai bahwa Keputusan wakil Bupati Samosir beserta OPD terkait untuk pendidikan ketiga anak penderita HIV melanjutkan pendidikan homeschooling adalah kebijakan yang tidak tepat dan berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. Kemungkinan besar, pengusul homeschooling tidak memahami bahwa system ini membutuhkan pendampingan dan peran orangtua, sementara anak-anak ini sudah tidak memiliki orangtua.


HOMESCHOOLING BUTUH PERAN AKTIF ORANGTUA

Homeschooling adalah model alternative belajar selain di sekolah. Pendidikan alternative ini merupakan pendidikan, dimana suatu keluargalah yang memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anak-anak dan mendidik anaknya dengan berbasis rumah. Pada homeschooling, orang tua bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pendidikan anak; sementara pada sekolah reguler tanggung jawab itu didelegasikan kepada guru dan sistem sekolah. Ketiga anak tersebut sudah tidak memiliki orangtua, lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas proses pendidikan anak tersebut di tempat tinggalnya nanti. 

“ Memang, meski orang tua menjadi penanggung jawab utama homeschooling, tetapi pendidikan homeschooling tidak hanya dan tidak harus dilakukan oleh orang tua. Selain mengajar sendiri, orang tua dapat mengundang guru privat, mendaftarkan anak pada kursus, melibatkan anak-anak pada proses magang (internship), dan sebagainya.,” kata Retno
Akan tetapi lanjutnya, ketika anak-anak tersebut sudah ditolak lingkungannya, apakah ketika mengikuti pendidikan PKBM untuk mendapatkan ijasah kesetaraan melalui paket A mereka dapat diterima juga oleh peserta didik lain di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tersebut?  Jika menggunakan guru  privat --mengingat ketiga anak tersebut sudah yatim piatu—apakah akan ada  guru yang bersedia mengajar ketiga anak tersebut ketika kondisi dan identitasnya sudah terbuka ke publik.

“ KPAI sangat menyayangkan kondisi medis ketiga anak yang seharusnya dirahasiakan, akan tetapi malah terbuka ke publik sehingga menimbulkan stigma negatif kepada ketiga anak korban penderita HIV,” bebrnya.

Selain itu, menurut KPAI patut dipertimbangkan factor psikologi untuk tumbuh kembang ketiga anak tersebut. Karena pada rentang usia ketiga anak tersebut, mereka lebih bahagia jika bersekolah di sekolah regular/umum, karena dapat bermain dan bersosialisasi dengan teman sebaya secara maksimal. Selain itu dapat juga mengembangkan diri sehingga potensinya dapat optimal. Untuk kepentingan terbaik bagi ketiga anak tersebut, maka sekolah reguler atau umum adalah pilihan yang tepat.

NEGARA HARUS HADIR

Untuk itu, KPAI mengapresiasi Mendagri, Tjahyo Kumulo yang akan menegur keras pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera melindungi dan memenuhi hak-hak ketiga anak penderita HIV. KPAI mendorong negara untuk memenuhi hak ketiga anak tersebut agar bisa bersekolah di sekolah umum dan diperlakukan wajar seperti anak-anak pada umum serta tidak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif.

“Konstitusi RI dan peraturan perundangan di negeri ini menjamin bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran serta berhak mengembangkan diri. Negara harus hadir untuk memastikan ketiga anak penderita HIV terpenuhi semua haknya, termasuk hak atas pendidikan.,” pungkasnya.( Rls/ Zer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال