Bank NTT Cabang Oelamasi Ditegur PT NMP Soal Plang di Perumahan Tarus Permai


NTT, IMC - PT Nusra Membangun Perkasa menegur PT Bank NTT Cabang Oelamasi, teguran itu disampaikan melalui Surat Tertulis dari Kuasa Hukum PT Nusra Membangun dari kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan di Kupang. 

Hal itu disampaikan Sandro H. Tulle selaku Manajer Umum PT Nusra Membangun Perkasa kepada media ini, Senin (9/4/2018) di Kupang. 

"Benar, surat teguran itu dari kuasa hukum kami PT Nusra Membangun Perkasa dari kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan, surat diberikan kepada PT Bank NTT cabang Oelamasi hari ini," jelasnya. 

Surat teguran terkait pemasangan plang oleh PT Bank NTT Oelamasi dengan tulisan "Pemberitahuan, lokasi tanah perumahan ini sedang dalam pengawasan PT Bank NTT Oelamasi, bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi dapat menghubungi Hp 081328068573, 085238852298". 

Menurut Sandro H. Tulle, Bank NTT cabang Oelamasi memasang plang dilokasi milik PT Nusra Membangun Perkasa karena ada tunggakan hutang di Bank NTT. Padahal yang hutang itu Bram Lamawato dari PT Inna Bangun Perkasa, bukan PT Nusra Membangun Perkasa, kalau kita tidak ada hutang piutang dengan Bank NTT Cabang Oelamasi. 

Menurut Sandro, selain Bank NTT Cabang Oelamasi, Bram Lamawato dengan orang-orangnya masuk dilokasi dan memaksa tukang yang sedang bekerja untuk keluar dari lokasi, tapi tukang mereka tidak mau, karena mereka bekerja digaji dari PT Nusra Membangun Perkasa.

"Bank NTT pada Jumad, 6/4/2018 memanggil saya lalu menjelaskan, lokasi perumahan tsb sdh diberikan kepada Bram Lamawato, dan PT Nusra Membangun Perkasa tidak ada hak lagi didalamnya dalam mengelolah bangunan tsb, intinya Bank NTT mengambil alih perumahan Tarus Permai tersebut lalu memberikan kepada Bram Lamawato," jelasnya. 

Bisri Fansyuri LN, SH selaku kuasa hukum PT Nusra Membangun Perkasa dari kantor hukum Akhmad Bumi dan Rekan saat dikonfirmasi media ini pada Senin, (9/4), membenarkan adanya surat teguran tersebut ke Bank NTT Cabang Oelamasi. "Kita sudah kirim ke Bank NTT dan pihak lain yang terkait," ungkapnya. 

Bisri menjelaskan lokasi tersebut milik klien kami PT Nusra Membangun Perkasa, ada sertifikat hak milik (SHM) No.1676 an Suventi Masdiana Mooy selaku Komisaris PT Nusra Membangun Perkasa. Perumahan Tarus Permai juga milik PT Nusra Membangun Perkasa, itu terlihat dalam surat-surat dan perijinan pembangunan properti dari pemerintah kabupaten Kupang. "Ada surat keterangan kelurahan Tarus, ada Ijin Membangun (IMB), ada rekomendasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Kupang yang menjelaskan pemanfaatan lahan pembangunan perumahan, ada ijin prinsip dari Dinas Penanaman Modal, ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum, dll. Dari surat-surat tsb jelas bahwa perumahan sebanyak 30 unit dengan tipe 36 tersebut milik klien kami.

Klien kami tidak ada hutang piutang dengan PT Bank NTT cabang Oelamasi. Kalau ada hutang piutang dan macet ya boleh, ini tidak ada, jadi kami sudah berikan teguran kepada PT Bank NTT cabang Oelamasi," jelas Bisri. 

Bisri menjelaskan, awalnya pinjaman tsb diajukan oleh Bram Lamawato dari PT Inna Bangun Perkasa ke Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 1 milyar. Bank NTT Oelamasi mengabulkan pinjaman tsb. Lalu cair tahap I sebesar Rp 300juta, uang tsb digunakan Bram Lamawato untuk membangun proyek lain, bukan untuk pembangunan perumahan Tarus Permai. 

"Pencairan tahap II Rp 350juta tapi Bank NTT langsung berikan kepada pemilik tanah / tuan tanah Nyonya Martha Lomi Rohi Bunga. Jadi uang yang cair dari Bank NTT Oelamasi tidak digunakan untuk membangun perumahan tsb. Mulai dari pembersihan lahan sampai pembangunan fisik yang sekarang sebagian sudah mencapai 90% semuanya didanai klien kami. Rumah sudah selesai, siap ready, baru Bank NTT alihkan ke Bram Lamawato secara sepihak. Klien kami sudah memutusakan hubungan kerja dengan Bram Lamawato sejak Agustus 2017. Ya, lihat surat-surat formal, semua itu milik klien kami. Kita bersurat ke Bank NTT Oelamasi, kalau tidak ditanggapi kami akan ambil langkah hukum selanjutnya," jelas Bisri. 

Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi melalui Kepala Bagian Kredit saat dihubungi media ini melalui tlp seluler sampai berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال