Bincang-Bincang Soal SI-MPR


Jakarta, IMC - Aktifis Sri Bintang Pamungkas, melalui pesan whatsapp messenger menyampaikan bahwa telah digagas dan didiskusikan tentang Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (SI-MPR RI), bertempat di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jalan Guntur 49, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 September 2017.

Baca juga : Jika Pemerintah Membuat Film Baru Soal G 30 S/ PKI




Dari bincang-bincang tersebut diperoleh kesimpulan bahwa akan disampaikan kepada DPR/MPR-RI beberapa Opsi Pemindahan Kekuasaan dalam rangka Gelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Pembentukan Pemerintah Transisi sebagai pengganti Pemerintah Rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla, yaitu sesudah ditetapkan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR, sebagai berikut:

Baca juga : Pasca Jokowi 2017

1. Pasangan Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo/Jusuf Kalla dapat melanjutkan kepemimpinannya dengan mewujudkan pola Kabinet Reformasi yang sifatnya total, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, serta mengulang kembali sumpahnya untuk setia kepada Rakyat, Bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Asli, sampai jabatannya berakhir dan dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR untuk melanjutkan Pemerintahan.

2. Presiden Joko Widodo berhenti atas permintan sendiri atau dicabut mandatnya oleh MPR, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meneruskan kepemimpinannya sebagai Presiden sampai masa jabatannya berakhir dan dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR untuk melanjutkan Pemerintahan.

3. Presiden dan Wakil Presiden berhenti atas permintaan sendiri atau dicabut mandat keduanya oleh MPR. Pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan, sampai masa jabatannya berakhir dan dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR untuk melanjutkan Pemerintahan.
4. Presiden dan Wakil Presiden berhenti atas permintaan sendiri atau dicabut mandat keduanya oleh MPR. Pemerintahan dilaksanakan oleh Ketua MPR, Ketua Mahkamah Agung dan Panglima TNI sampai dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

5. Presiden dan Wakil Presiden berhenti atas kemauan sendiri arau dicabut mandat keduanya oleh MPR. Pemerintahan dilaksanakan oleh Ketua MPR, Ketua Mahkamah Agung dan Panglima TNI, serta bersama dua orang Negarawan dari Kelompok Reformis yg tidak pernah menduduki jabatan dalam pemerintahan Negara sebelumnya, sampai dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

6. Presiden dan Wakil Presiden berhenti atas kemauan sendiri, atau dicabut mandat keduanya oleh MPR. Pemerintahan dilaksanakan oleh setidaknya 5 (lima) orang Negarawan dari Kelompok Reformis yg tidak pernah menduduki jabatan dalam pemerintahan Negara sebelumnya, sampai dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. (SBP/syf/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال