Kado Istimewa di HUT Kejaksaan ke 80, Kejari Jaksel Jerat 3 Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub



Jakarta, IMC– Sebagai kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menorehkan capaian penting dalam penegakan hukum. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H., penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya untuk periode 2019–2023.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/9/2025), bersamaan dengan langkah penahanan terhadap ketiganya, yakni: NW, CEO BRI Ventures, WG, mantan VP Investasi BRI Ventures, dan

AAH, VP of Investment MDI Ventures tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Selatan.

“Penahanan dimulai sejak hari ini sampai dengan 22 September 2025. Untuk tersangka NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan tersangka WG ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ujarnya.

Total nilai investasi dalam perkara ini mencapai USD 25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat). Peran para tersangka diuraikan sebagai berikut:


NW memutuskan secara melawan hukum investasi BRI Ventures kepada TaniHub sebesar USD 5.000.000 (lima juta dolar AS).WG bertugas sebagai tim investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Ventures.AAH melakukan analisis rencana investasi PT MDI ke TaniHub Group sebagai VP of Investment tahun 2021.

Sementara Kasi Pidsus Suyanto Sumarta menambahkan bahwa dalam pengembangannya, penyidik telah menyita bukti elektronik berupa handphone, menyita 4 (empat) bidang tanah di wilayah Jabodetabek dan Bandung, memeriksa lebih dari 50 (lima puluh) saksi serta sejumlah ahli, serta melakukan pelacakan aset untuk menemukan bukti tambahan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperingati HUT ke-80 dengan menghadirkan kinerja nyata, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال