Perkuat Pengawasan dan Pendampingan, Kejari Lumajang Gencarkan Program “Jaga Desa” ke 25 Desa di Tiga Kecamatan



Optimalisasi Monitoring Desa, Kejari Lumajang Luncurkan Sosialisasi Aplikasi “Jaga Desa” (Foto: Scrinsut Instagram Kejari)


Lumajang, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan pendampingan kepada pemerintah desa melalui program Jaga Desa. Pada Kamis (7/8/2025), Kejari Lumajang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program ini yang kali ini menyasar 25 desa yang tersebar di Kecamatan Lumajang, Sukodono, dan Sumbersuko.


Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lumajang, Yudhi Teguh santoso, yang menyampaikan pesan dan arahan langsung dari Kepala Kejari Lumajang, Kosasih. Dalam keterangannya, Yudhi menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan salah satu inovasi Kejaksaan dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Melalui program Jaga Desa, kami ingin memastikan pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memudahkan proses monitoring. Selain itu, kami juga ingin mendengar langsung aspirasi dan masukan dari perangkat desa terkait kendala yang mereka hadapi di lapangan, sehingga dapat segera diantisipasi bersama,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Kejari Lumajang tidak hanya sebatas memberikan edukasi tentang hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengedepankan komunikasi dua arah. Dengan demikian, setiap desa tidak hanya menjadi objek pembinaan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.

Sosialisasi kali ini turut memaparkan penggunaan aplikasi Jaga Desa yang dirancang untuk mempermudah pelaporan, memonitor penggunaan dana, dan mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini. Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi antara pemerintah desa dan pihak Kejaksaan, sehingga setiap persoalan dapat direspons secara cepat dan tepat.

Kejari Lumajang melihat bahwa tantangan di tingkat desa tidak selalu sama. Beberapa kendala yang kerap muncul di antaranya adalah keterbatasan pemahaman teknis perangkat desa mengenai regulasi terbaru, kurangnya sumber daya manusia yang menguasai administrasi berbasis teknologi, serta dinamika sosial di masyarakat yang kadang memengaruhi jalannya program.

Dengan adanya Jaga Desa, diharapkan pemerintah desa memiliki panduan yang jelas, dukungan yang memadai, dan saluran komunikasi yang efektif dengan pihak penegak hukum. Program ini juga menjadi wujud nyata implementasi peran Kejaksaan dalam fungsi preventif, bukan hanya represif.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi perangkat desa yang tersandung masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi. Melalui Jaga Desa, kami ingin hadir sebagai pendamping, bukan hanya penegak hukum yang bertindak setelah masalah terjadi,” tegas Yudhi.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para perangkat desa yang hadir. Mereka menilai program Jaga Desa memberi manfaat besar, terutama dalam mempermudah koordinasi dan mendapatkan solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.

Ke depan, Kejari Lumajang berencana memperluas cakupan sosialisasi ke seluruh desa di Kabupaten Lumajang, sehingga setiap desa dapat mengoptimalkan peran aplikasi Jaga Desa sebagai alat pengawasan, pelaporan, dan konsultasi. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال