![]() |
Optimalisasi Monitoring Desa, Kejari Lumajang Luncurkan Sosialisasi Aplikasi “Jaga Desa” (Foto: Scrinsut Instagram Kejari) |
Lumajang, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan pendampingan kepada pemerintah desa melalui program Jaga Desa. Pada Kamis (7/8/2025), Kejari Lumajang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program ini yang kali ini menyasar 25 desa yang tersebar di Kecamatan Lumajang, Sukodono, dan Sumbersuko.
Kegiatan tersebut
diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lumajang, Yudhi Teguh
santoso, yang menyampaikan pesan dan arahan langsung dari Kepala Kejari
Lumajang, Kosasih. Dalam keterangannya, Yudhi menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan salah satu inovasi
Kejaksaan dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan,
akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Melalui program
Jaga Desa, kami ingin memastikan
pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memudahkan
proses monitoring. Selain itu, kami juga ingin mendengar langsung aspirasi dan
masukan dari perangkat desa terkait kendala yang mereka hadapi di lapangan,
sehingga dapat segera diantisipasi bersama,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan,
pendekatan yang dilakukan Kejari Lumajang tidak hanya sebatas memberikan
edukasi tentang hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga
mengedepankan komunikasi dua arah. Dengan demikian, setiap desa tidak hanya
menjadi objek pembinaan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan
daerah.
Sosialisasi
kali ini turut memaparkan penggunaan aplikasi Jaga Desa yang dirancang untuk mempermudah pelaporan,
memonitor penggunaan dana, dan mengidentifikasi potensi permasalahan sejak
dini. Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi antara pemerintah
desa dan pihak Kejaksaan, sehingga setiap persoalan dapat direspons secara
cepat dan tepat.
Kejari Lumajang
melihat bahwa tantangan di tingkat desa tidak selalu sama. Beberapa kendala
yang kerap muncul di antaranya adalah keterbatasan pemahaman teknis perangkat
desa mengenai regulasi terbaru, kurangnya sumber daya manusia yang menguasai
administrasi berbasis teknologi, serta dinamika sosial di masyarakat yang
kadang memengaruhi jalannya program.
Dengan adanya Jaga Desa, diharapkan pemerintah desa
memiliki panduan yang jelas, dukungan yang memadai, dan saluran komunikasi yang
efektif dengan pihak penegak hukum. Program ini juga menjadi wujud nyata
implementasi peran Kejaksaan dalam fungsi preventif, bukan hanya represif.
“Kami berharap
ke depan tidak ada lagi perangkat desa yang tersandung masalah hukum hanya
karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi. Melalui Jaga Desa, kami ingin hadir sebagai pendamping, bukan hanya
penegak hukum yang bertindak setelah masalah terjadi,” tegas Yudhi.
Kegiatan
sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para perangkat desa yang hadir.
Mereka menilai program Jaga Desa memberi
manfaat besar, terutama dalam mempermudah koordinasi dan mendapatkan solusi
atas kendala yang dihadapi di lapangan.
Ke depan,
Kejari Lumajang berencana memperluas cakupan sosialisasi ke seluruh desa di
Kabupaten Lumajang, sehingga setiap desa dapat mengoptimalkan peran aplikasi Jaga Desa sebagai alat pengawasan,
pelaporan, dan konsultasi. (Muzer)