Mengapa Prof. Eggi Sudjana dkk yang Advokat Dilindungi UU Justru Dikriminalkan?



 Opini oleh: Muslim Arbi – Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu, dan Ketum TPUA

 

Pertanyaan mendasar muncul: apakah mungkin seorang advokat yang sedang menjalankan tugas membela kliennya justru dikriminalkan?

 

Prof. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis SH, dan Kurnia Tri Rohyani SH adalah kuasa hukum penulis (Muslim Arbi) bersama rekan-rekan ketika menggugat perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat. Selain mereka, juga ada advokat lain yang diberi kuasa, yakni Azam Khan SH dan Juju Purwanto SH.

 

Padahal, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 dengan jelas menyatakan advokat tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana atas tindakan dalam rangka membela kliennya. Hal serupa ditegaskan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10, yang melindungi pelapor, saksi, dan korban dari laporan balik.

 

Karena itu, aneh bila Presiden Jokowi melaporkan kasus fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP) terhadap Eggi Sudjana dkk. Apalagi, laporan delik aduan seharusnya menyebut nama pihak yang dituduh menghina. Jika nama-nama tidak dicantumkan, laporan tersebut berpotensi cacat hukum dan bisa dianggap batal demi hukum. Dalam kondisi ini, polisi pun semestinya tidak memiliki dasar untuk memprosesnya.

Pertanyaan publik pun muncul: mengapa Polda Metro tetap memanggil Eggi Sudjana dan tim kuasa hukumnya yang sejatinya sedang menjalankan tugas profesinya? Bukankah advokat memiliki kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem penegakan hukum?

 

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap advokat atas tindakan profesinya bisa dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Advokat dan berpotensi merusak citra kepolisian sendiri. Bila polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggar hukum, bagaimana publik bisa mempercayainya?

 

Karena itu, sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Prof. Eggi Sudjana dkk. Jika tidak, tindakan ini akan menimbulkan kegaduhan hukum, mencederai demokrasi, bahkan bisa menjadi tanggung jawab Kapolri untuk dievaluasi Presiden.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال