![]() |
Tengah dari kanan: Dr. Ema Siti Huzaemah Akhmad, Dr. Rudi Margono, Dr. Mukhlis beserta para Auditor dalam acara bedah buku Pedoman Pemeriksaan Keuangan Kejaksaan RI. |
Jakarta, IMC – Di tengah agenda padat penutupan Rapat Penyamaan
Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi
PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), RPL, dan Audit dengan Tujuan
Tertentu pada Jumat (22/8/2025), Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kepala
Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berbagi
perjalanan profesionalnya yang sarat dedikasi.
Perempuan yang akrab disapa Dr. Ema
ini pernah menjadi Pemeriksa Keuangan pada Bidang Pengawasan Kejati Jawa
Barat tahun 2023. Dari pengalaman itu, ia menyusun sebuah buku yang kini
diproyeksikan menjadi pedoman teknis pemeriksaan resmi bagi jajaran pengawasan
di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.
Dari
Amanah ke Aksi Nyata
“Alhamdulillah,
saya dipercaya pimpinan menjadi pemeriksa keuangan di bulan Agustus 2022. Saat
itu saya diamanahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di seluruh
Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Barat,” ungkap Dr. Ema membuka perbincangan.
Penugasan tersebut diberikan
langsung oleh Prof. Asep N. Mulyana, yang kala itu menjabat Kepala
Kejati Jawa Barat dan kini menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum).
Menurutnya, tantangan terbesar bukan
sekadar melakukan pemeriksaan, tetapi mendesain sistem yang seimbang antara
regulasi dan praktik di lapangan, serta menanamkan integritas pada auditor
yang bertugas.
Membangun
Pondasi Melalui Sosialisasi Intensif
Sebelum pemeriksaan dilakukan, Dr.
Ema menggelar sosialisasi penyamaan persepsi selama dua minggu bersama
11 auditor di Kejati Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung setiap hari, dari
pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Awalnya saya tanya satu per satu
tugas auditor, tapi banyak yang belum paham secara detail. Dari situlah saya
putuskan untuk duduk bersama mempelajari seluruh aturan teknis pemeriksaan
keuangan, BMN, PNBP, hingga audit internal,” jelasnya.
Hasil dari sosialisasi tersebut
kemudian diperluas menjadi penyamaan persepsi di seluruh Kejari se-Jawa Barat
agar para pejabat pengguna anggaran – termasuk Kepala Seksi (Kasi), PPK, hingga
Kajari – memahami regulasi, potensi temuan, dan langkah perbaikan sebelum audit
formal dilakukan.
Temuan
Besar dan Transformasi ke Buku Pedoman
Upaya ini membuahkan hasil
signifikan. Tim menemukan penyimpangan anggaran di salah satu Kejari yang
berlangsung sejak 2018 hingga 2022. Namun yang lebih penting, pemeriksaan
tidak berhenti pada pencarian kesalahan, melainkan menjadi proses perbaikan
berkelanjutan.
“Bagi saya, hadiah terbesar bukan
hanya menemukan penyimpangan, tetapi memastikan kesalahan itu diperbaiki sesuai
aturan. Dari sini kami berinisiatif menyusun buku pedoman pemeriksaan
berdasarkan pengalaman lapangan,” tutur Dr. Ema.
Buku tersebut kemudian diajukan ke
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan disambut positif oleh Bapak
Ali Mukartono serta Bapak Rudi. Proses pembahasan pun dilakukan
secara mendalam untuk memastikan buku ini menjadi rujukan resmi.
Menuju
Pedoman Nasional
Kini, konsep Petunjuk Teknis
(Juknis) Pemeriksaan Keuangan Kejaksaan telah rampung. Dr. Ema bersama tim
auditor dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat dan Palu, serta auditor
dari Kejaksaan Agung, merumuskan detail teknis agar pedoman tersebut tidak
lagi tumpang tindih antara Kejati dan Kejagung.
“Alhamdulillah, konsep Juknis ini
akan menjadi motor penggerak pemeriksaan yang profesional, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Ema.
Catatan
Redaksi
Kisah Dr. Ema bukan hanya tentang
perjalanan karier, melainkan tentang dedikasi membangun sistem pemeriksaan
keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di tubuh Kejaksaan RI. Karya
bukunya menjadi bukti bahwa praktik lapangan dapat diangkat menjadi pedoman
resmi untuk pengawasan yang lebih baik di masa depan. (Muzer)