Banda Aceh, IMC - Kejaksaan Tinggi Aceh hari ini secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, TR dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, S,dan juga Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM). Serta TM, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020 dan juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian.sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kebun kelapa sawit. Jumat (08/08/25)
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penggunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Program ini seharusnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani sawit melalui peremajaan tanaman. Namun, Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang signifikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, kami menetapkan saudara TR dan saudara S dan TM sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis., dalam konferensi pers di Banda Aceh.
Saat ini, tiga orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,mengingat kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp38,4 miliar. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.