MAJALENGKA - Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dituding melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 56 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa bagi penyedia atau kontraktor. Tuduhan ini disampaikan oleh aktivis anti-korupsi Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, kepada wartawan pada Selasa (12/8/2025).
Menurut Saeful Yunus, aturan tersebut mengharuskan Bidang SDA membatasi jumlah paket pekerjaan yang bisa diberikan kepada kontraktor. Dalam PP itu, satu CV atau kontraktor hanya boleh mendapatkan maksimal lima paket pekerjaan. Namun, ia mengungkapkan bahwa CV Multi Brother justru menerima tujuh paket pekerjaan dari Bidang SDA Majalengka, melebihi ketentuan yang berlaku.
Saeful merinci, tujuh paket yang diterima CV Multi Brother meliputi:
Rehab irigasi Nagrog Tonjong, Kecamatan Majalengka (±Rp199 juta).
Rehab irigasi Blok 7 Kiri Leuweunghapit, Ligung (±Rp199 juta).
Rehab irigasi Ganeas, Talaga (±Rp149 juta).
Saluran air irigasi Perum Sindangkasih (±Rp89 juta).
Renovasi jaringan irigasi Ciranggong, Desa Leuweunghapit, Ligung (±Rp440 juta).
Pembangunan Pustu Cikeusik, Kecamatan Sukahaji (±Rp721 juta).
Seluruh proyek tersebut, kata Saeful, bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka Tahun 2025. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penunjukan langsung maupun lelang paket pekerjaan tersebut, yang menurutnya telah “dikondisikan” untuk CV Multi Brother.
Sementara itu, Kabid SDA DPUTR Majalengka, Hanan, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan atas tudingan tersebut, tidak memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.