Aktivis Serukan Penghentian Kriminalisasi Suara Rakyat Menjelang HUT RI ke-80



Jakarta, (IMC)  — Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Ketua Tim Penyelamat Ulama dan Aktivis (TPUA), Muslim Arbi, menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikan menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Muslim menilai kemerdekaan yang telah diperjuangkan sejak 17 Agustus 1945 belum sepenuhnya dinikmati rakyat, terutama dalam hal kebebasan berpikir, menulis, dan berbicara. Ia mencontohkan sejumlah tokoh dan aktivis yang menghadapi proses hukum karena pandangan mereka, seperti Bambang Tri, Gus Nur, Eggi Sudjana, Roy Suryo, serta beberapa kreator konten di YouTube.

“Kalau berpikir, menulis, dan berbicara saja dikriminalkan, apa bedanya penguasa dengan penjajah?” tegas Muslim.

Ia juga menyoroti kasus Eggi Sudjana yang harus berada di luar negeri untuk menghindari proses hukum, meskipun profesinya sebagai advokat dijamin undang-undang.

Muslim menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi oleh negara. “Negara wajib menjunjung tinggi amanah kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa,” tambahnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال