Prof Widyopramono: KUHP Adalah Senjata Awal Seorang Jaksa |
Jakarta, IMC— Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum, menegaskan
pentingnya pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagai dasar utama bagi seorang jaksa dalam menangani perkara.
Hal tersebut disampaikannya saat mengajar peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan ke-82 Gelombang II Kelas IV di Kampus A, Gedung Satya, Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
“Pembelajaran materi ini adalah
senjata awal bagi seorang jaksa agar mampu menangani dan menyelesaikan perkara
pidana berdasarkan KUHP yang berlaku sejak 1946, dengan total 569 pasal,” ujar
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.
Prof. Widyopramono menambahkan,
penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Di dalamnya, jaksa
memegang peran sentral dari awal hingga akhir proses hukum.
“Mulai dari pengendalian penyidikan, penuntutan, pembuktian di persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan yang telah inkrah, semuanya menjadi tugas jaksa,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa peran strategis
tersebut menuntut jaksa untuk memiliki karakter yang kuat dan komprehensif.
“Profesional, berintegritas, berdedikasi tinggi, disiplin, sekaligus humanis
dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, pemahaman terhadap
unsur objektif dan subjektif dalam suatu tindak pidana juga menjadi kunci agar
tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka. Hal ini, kata dia, semakin
penting menjelang diberlakukannya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2023, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.
Akademisi
dan Praktisi Hukum
Prof. Widyopramono adalah akademisi
sekaligus praktisi hukum senior. Ia memperoleh gelar profesor dari Universitas
Diponegoro dan pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan RI, di
antaranya sebagai JAM Pidsus (2013–2015) dan JAM Was (2015–2017). Sebelumnya,
ia juga pernah menjadi Kajati Papua, Kajati Jawa Tengah, hingga Kepala Biro
Umum Kejaksaan Agung.
Di luar tugas struktural, Prof.
Widyopramono aktif menulis buku dan artikel hukum. Beberapa karya tulisnya
antara lain Melawan Korupsi Tanpa Gaduh, Pemberantasan Korupsi dan
Pidana Lainnya, Tindak Pidana Hak Cipta, dan Kejahatan di Bidang
Komputer yang telah diterbitkan sejak 1994.
Melalui kiprahnya sebagai pendidik dan penulis, ia terus memberikan kontribusi dalam penguatan kualitas jaksa dan penegak hukum di Indonesia. (Muzer)