KUHP Jadi Dasar Penanganan Perkara, Ini Pesan Prof Widyopramono kepada Calon Jaksa

 

Prof Widyopramono: KUHP Adalah Senjata Awal Seorang Jaksa


Jakarta, IMC— Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar utama bagi seorang jaksa dalam menangani perkara.

Hal tersebut disampaikannya saat mengajar peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan ke-82 Gelombang II Kelas IV di Kampus A, Gedung Satya, Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).


“Pembelajaran materi ini adalah senjata awal bagi seorang jaksa agar mampu menangani dan menyelesaikan perkara pidana berdasarkan KUHP yang berlaku sejak 1946, dengan total 569 pasal,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.

Prof. Widyopramono menambahkan, penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Di dalamnya, jaksa memegang peran sentral dari awal hingga akhir proses hukum.

“Mulai dari pengendalian penyidikan, penuntutan, pembuktian di persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan yang telah inkrah, semuanya menjadi tugas jaksa,” jelasnya.


Ia menekankan bahwa peran strategis tersebut menuntut jaksa untuk memiliki karakter yang kuat dan komprehensif. “Profesional, berintegritas, berdedikasi tinggi, disiplin, sekaligus humanis dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, pemahaman terhadap unsur objektif dan subjektif dalam suatu tindak pidana juga menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka. Hal ini, kata dia, semakin penting menjelang diberlakukannya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Akademisi dan Praktisi Hukum

Prof. Widyopramono adalah akademisi sekaligus praktisi hukum senior. Ia memperoleh gelar profesor dari Universitas Diponegoro dan pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan RI, di antaranya sebagai JAM Pidsus (2013–2015) dan JAM Was (2015–2017). Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Kajati Papua, Kajati Jawa Tengah, hingga Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung.

Di luar tugas struktural, Prof. Widyopramono aktif menulis buku dan artikel hukum. Beberapa karya tulisnya antara lain Melawan Korupsi Tanpa Gaduh, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya, Tindak Pidana Hak Cipta, dan Kejahatan di Bidang Komputer yang telah diterbitkan sejak 1994.

Melalui kiprahnya sebagai pendidik dan penulis, ia terus memberikan kontribusi dalam penguatan kualitas jaksa dan penegak hukum di Indonesia. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال