![]() |
Kejari Karawang Sita Lebih dari Rp101 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PD Petrogas Persada |
Karawang, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang
terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan PD
Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, yang terjadi dalam
kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Pada Senin (23/6/2025), Kepala Kejaksaan
Negeri Karawang, Syaefullah, dalam konferensi pers mengumumkan penyitaan uang
sebesar Rp101,1 miliar dari dua rekening bank milik PD Petrogas Persada.
Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah
penetapan tersangka GBR, mantan Direktur Utama PD Petrogas periode
2014–2019 sekaligus Plt. Direktur Utama periode 2019 hingga kini. GBR diduga
kuat melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Uang Deviden Diduga Tidak Dikelola
Sesuai Aturan
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Karawang mengungkap
bahwa dana yang disita senilai Rp101.107.572.654 merupakan deviden atas
kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung, yang merupakan
hasil kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ selaku
kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North
West Java (ONWJ).
Sesuai dengan ketentuan dan hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seharusnya deviden yang diterima PD Petrogas
dikelola secara berkala sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk
Kabupaten Karawang. Namun, Tersangka GBR diduga tetap mengelola keuangan
perusahaan tanpa dasar rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban yang sah.
“Temuan dari BPKP, Peraturan Daerah, hingga laporan Kantor
Akuntan Publik menunjukkan bahwa seharusnya deviden dikelola secara profesional
dan transparan. Namun hal itu diabaikan, sehingga berdampak pada tidak
terealisasinya PAD yang semestinya menjadi hak Pemerintah Daerah,” ujar Kajari
Syaefullah.
Alasan Penyitaan
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat
Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni
2025. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Selain itu, penyitaan juga bertujuan
untuk:
- Menjaga
ketersediaan alat bukti di pengadilan,
- Mencegah
hilangnya aset atau penggunaannya yang tidak sah,
- Mengamankan
aset hasil tindak pidana yang akan dikembalikan ke kas daerah,
- Memberi
jaminan kepastian hukum atas status uang yang disita.
Kajari Karawang menegaskan bahwa langkah ini merupakan
bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan BUMD Kabupaten Karawang.
“Penyitaan ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi
bentuk nyata kehadiran negara untuk menyelamatkan potensi kerugian daerah dan
menjaga tata kelola keuangan publik,” pungkas Kajari. (Muzer)