Dugaan Korupsi di BUMD Karawang, Kejari Sita Dana Rp101 Miliar

 

 

Kejari Karawang Sita Lebih dari Rp101 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PD Petrogas Persada


Karawang, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Pada Senin (23/6/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaefullah, dalam konferensi pers mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp101,1 miliar dari dua rekening bank milik PD Petrogas Persada.

Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah penetapan tersangka GBR, mantan Direktur Utama PD Petrogas periode 2014–2019 sekaligus Plt. Direktur Utama periode 2019 hingga kini. GBR diduga kuat melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.

Uang Deviden Diduga Tidak Dikelola Sesuai Aturan

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Karawang mengungkap bahwa dana yang disita senilai Rp101.107.572.654 merupakan deviden atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung, yang merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ selaku kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).

Sesuai dengan ketentuan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seharusnya deviden yang diterima PD Petrogas dikelola secara berkala sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Karawang. Namun, Tersangka GBR diduga tetap mengelola keuangan perusahaan tanpa dasar rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban yang sah.

“Temuan dari BPKP, Peraturan Daerah, hingga laporan Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa seharusnya deviden dikelola secara profesional dan transparan. Namun hal itu diabaikan, sehingga berdampak pada tidak terealisasinya PAD yang semestinya menjadi hak Pemerintah Daerah,” ujar Kajari Syaefullah.

Alasan Penyitaan

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Selain itu, penyitaan juga bertujuan untuk:

  • Menjaga ketersediaan alat bukti di pengadilan,
  • Mencegah hilangnya aset atau penggunaannya yang tidak sah,
  • Mengamankan aset hasil tindak pidana yang akan dikembalikan ke kas daerah,
  • Memberi jaminan kepastian hukum atas status uang yang disita.

Kajari Karawang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan BUMD Kabupaten Karawang.

“Penyitaan ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi bentuk nyata kehadiran negara untuk menyelamatkan potensi kerugian daerah dan menjaga tata kelola keuangan publik,” pungkas Kajari. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال