Jakarta, IMC– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), pada Rabu (30/4/2025) siang secara resmi telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pengajuan gugatan ini dilakukan berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H.
Tim JPN yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., mendaftarkan gugatan tersebut pada hari Rabu, 30 April 2025. Gugatan ditujukan terhadap sebuah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Langkah hukum ini bermula dari laporan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang menginformasikan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh WNI tersebut. Setelah dilakukan penelusuran dan kajian hukum, diperoleh bukti awal bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa "Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan." Sementara dalam Pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa "Perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa, dan suami atau isteri sendiri."
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menegaskan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bentuk nyata peran aktif negara dalam melindungi hak-hak hukum warga negara Indonesia, khususnya perempuan, dari potensi penyalahgunaan atau kerentanan dalam hubungan perkawinan lintas negara.
“Langkah ini adalah manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan ketenteraman hidup bagi setiap warga negara, khususnya dalam institusi perkawinan yang semestinya dilandasi oleh kesetaraan dan perlindungan hukum,” ujar Hendri.
Saat ini, gugatan telah teregistrasi secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan tinggal menunggu penjadwalan sidang untuk proses selanjutnya. (Muzer)