Aceh Tamiang, IMC - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Dana Desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang dari 2018 hingga januari 2022. Selasa (5/11/24).
Perbuatan Kepala Desa (Datok penghulu) Tersebut menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp354.721.051,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah).
Adapun tersangka atas nama MM selaku Kepala Desa (Datok Penghulu) Periode 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024
Bahwa akibat dari perbuatan Datok penghulu yang telah turut serta melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2018 s/d 2022 yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang no. 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan Negara.