JAM-Pidum Kejagung Sampaikan Pidato pada Dies Natalis FHUI ke 100: Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas |
Jakarta, IMC – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merayakan Dies Natalis ke-100 pada Senin 28 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Asep N Mulyana menyampaikan pidato dengan tema "Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas".
JAM-Pidum menyatakan bahwa perjalanan satu abad FHUI
adalah simbol dari perkembangan hukum di Indonesia dan sebuah momen bersejarah
yang menunjukkan kontribusi signifikan kampus ini dalam pengembangan hukum di
Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, penegakan hukum
diharapkan menjadi pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
Dalam pidatonya, JAM-Pidum juga menekankan pentingnya
penegakan hukum yang responsif dan humanis, serta penerapan paradigma
restoratif dalam sistem hukum.
"Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki
hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah terulangnya
tindak pidana di masa depan," ujarnya.
JAM-Pidum juga menggarisbawahi implementasi keadilan
restoratif oleh Kejaksaan yang telah terbukti efektif, dengan lebih dari 6.000
perkara diselesaikan melalui mekanisme ini sejak diterapkan pada 2020. Ini
menunjukkan bahwa masyarakat semakin menerima pendekatan ini sebagai alternatif
dalam penyelesaian konflik.
Melalui Blueprint Transformasi Penuntutan,
Kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam
penegakan hukum. Kebijakan Penuntutan Nasional yang Terintegrasi diharapkan
dapat mengurangi disparitas dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, Jaksa Agung Muda mengajak semua pihak
untuk berkolaborasi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik. "Kita
harus bersama-sama berkomitmen untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, demi
keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Muzer)