Jakarta, IMC- Jaksa Agung Burhanuddin pimpin upacara pelantikan jaksa dan penutupan PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa) Angkatan 81 Gelombang I tahun 2024 berlangsung di Lapangan kampus A, Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan-Jakarta, Senin (30/9/2024)
Rangkaian Pelantikan Jaksa diawali dengan penghormatan kepada inspektur upacara,
dilanjutkan laporan komandan upacara kepada inspektur upacara.
Selanjutnya laporan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat)
Kejaksaan dalam penyelenggaraan PPPJ Angkatan 81 Gelombang II Tahun 2024 yang
diikuti sebanyak 350 peserta,
Rangkaian berikutnya Jaksa Agung melakukan penanggalan tanda peserta dan
penyematan tanda pangkat jaksa, Pin tanda kewenangan jaksa, pin Persaja
(Persatuan Jaksa Indonesia) dan penyerahan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan). Pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara
sumpah jabatan Jaksa yang dipimpin langsung oleh inspektur upacara.
Dalam rangkaian kegiatan ini juga ada pembacaan ikrar jaksa dan
pengucapan Trikarama Adhyaksa hingga pembacaan Trapsila Adhyaksa Berahlak yang
diikujti seluruh peserta.
Pada upacara pelantikan jaksa baru, Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada
siswa peraih Adhi Adhyaksa peraih nilai Akademik terbaik dan peraih
Kepemimpinan terbaik.
Jaksa Agung Republik
Indonesia ST Burhanuddin menuturkan bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak
mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan
tanggung jawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.
Di samping bertindak
sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, seorang Jaksa juga harus
mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Eksekutor, Jaksa Pengacara
Negara, sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.
“Kedudukan sebagai seorang Jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas
kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang
apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas
justru akan menjadikan saudara menjadi pribadi yang kejam dan zalim,” ujar
Jaksa Agung.
Sebagai pimpinan tertinggi, Jaksa Agung tidak
menghendaki hal tersebut. Jaksa Agung juga tidak mentolerir segala bentuk
penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung pun meminta kepada seluruh Jaksa untuk
menggunakan kewenangannya secara arif dan bijaksana.
Pendidikan yang telah
berjalan selama 4 bulan ini, menjadi proses pertama bagi seluruh Jaksa untuk
menjadi seorang penegak hukum. Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap segala
ilmu yang diterima selama PPPJ dapat diimplementasikan oleh para siswa PPPJ
seiring dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai seorang Jaksa.
Jaksa Agung
mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara
normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai
apa yang adil dan bermanfaat. karena itulah Jaksa Agung menekankan pentingnya menyelaraskan
antara norma hukum yang kaku dengan hati nurani guna terciptanya penegakan
hukum yang humanis.
“Hati nurani manusia
ibarat sebuah cermin, dimana cermin tersebut berfungsi untuk
berkaca. Bila cermin itu bersih, maka seseorang dapat berkaca
secara jelas mengenai keberadaan dirinya, namun bila cermin itu penuh dengan
noda atau kotor, maka orang tidak bisa berkaca dengan baik,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa
Agung menuturkan bahwa seluruh Jaksa memiliki hak dan peluang yang sama untuk
dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan. Untuk dapat
mewujudkan hal tersebut, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun
dengan kerja keras dan kerja cerdas kita dapat mewujudkan apapun yang menjadi
mimpi kita.
Oleh karena itu,
pesan Jaksa Agung kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 agar
berkompetisilah secara produktif sebagai pembangkit semangat bagi masing-masing
individu untuk terus menjadi lebih baik lagi.
“Persiapkanlah diri
kalian untuk meraih cita-cita tersebut, jangan hanya berpatokan pada penguasaan
teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun kalian juga harus membentuk
karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga
menekankan bahwa tanggung jawab seorang Jaksa meliputi pertanggungjawaban
moral, (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science
responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan
pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan
kewenangannya.
Selain itu, seiring
dengan pesatnya perkembangan zaman yang sangat dinamis, serta modernisasi
informasi, teknologi digital yang kian masif, Jaksa Agung beranggapan bahwa hal
tersebut dapat mempengaruhi sektor penegakan hukum.
Sebagai contoh,
Jaksa Agung menyebut Artificial Intelligence (AI), memiliki spektrum
yang perlu dicermati oleh semua para penegak hukum. AI apakah dipandang sebagai
subject delict baru, sehingga diperlukan lingkup pertanggungjawaban
sendiri, ataukah AI dipandang secara hukum sebagai instrumental delict
sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Kedua paradigma ini tentunya
memiliki implikasi penerapan norma dan yuridis yang berbeda.
Selanjutnya terkait
dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku per bulan Januari 2026 nanti,
Jaksa Agung mengingatkan tentunya hal tersebut akan menjadi tantangan
tersendiri bagi setiap Jaksa dalam pelaksanaan penegakan hukumnya.
Mengakhiri
amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang 1 Tahun
2024 agar saat bertugas nanti, cepat atau lambat akan menghadapi keadaan dimana
terdapat gradasi yang tipis sekali tentang penilaian benar dan salah,
karena semua tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
“Semoga
anak-anakku sekalian, selalu diberikan petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Esa
tentang arah kebenaran, semoga kalian dibuat tenang dan teguh di dalam
kebenaran, begitu juga sebaliknya saudara sekalian dibuat resah ketika berada
di tengah kesalahan, untuk selanjutnya mampu mendapat jalan untuk segera
kembali ke arah kebenaran dalam setiap pelaksaan tugas dan wewenang saudara,”
pungkas Jaksa Agung. (Muzer)