Aceh Tamiang, IMC - Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.Rabu (7/8/2024).
Setelah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) 72 calon Panwaslih Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dinyatakan lulus dan 111 peserta gagal mengikuti seleksi wawancara.
Kelulusan 72 calon Panwaslih Kecamatan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 55/KP.01.00/AC-07/VIII/2024.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Adi Sartika,mengatakan dari 183 peserta calon Panwaslih Kecamatan mengikuti CAT, 72 peserta berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“72 peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Wawancara. Peserta dapat melihat nama-nama yang lulus melalui Media Sosial Panwaslih Pilkada Tamiang atau langsung datang ke kantor Panwaslih,” ujar Adi Sartika.
Adi Sartika menambahkan untuk Seleksi Wawancara akan dilakukan pada hari Kamis (8/8/2024) di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang di mulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB
“Peserta diharapkan hadir 15 menit sebelum wawancara dimulai dan berpakai sopan serta rapi,” harap Adi Sartika.
Sehubungan dengan pengumuman kelulusan ini, Panwaslih Aceh Tamiang membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap peserta calon anggota Panwaslih Kecamatan yang sedang mengikuti tahapan seleksi.
“Kita berharap masyarakat umum silahkan memberikan tanggapan dan masukan dari terhadap peserta calon anggota Panwaslih Kecamatan yang sedang mengikuti tahapan seleksi,” harapnya.
Jadwal seleksi wawancara