Kejati Maluku Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang KUHP

 


Wakil Jaksa Tinggi Maluku,DR. Jefferdian memimpin sosialisasi KUHP


Ambon, IMC- Kejaksaan Tinggi Maluku telah menggelar Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,rabu (28/8/2024) hal itu sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024.


Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian yang juga sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H.

Dalam kesempatan itu para narasumber membahas tentang Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Juga menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ), dan menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI didaerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar.

Untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.

Wakajati Maluku Dr. Jefferdian menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

“Yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” kata Jefferdian dalam paparannya.

Ditambahkan pula, Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi refresif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.

Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, melanjutkan pemaparan terkait Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam penjelasannya menyebutkan TPPO merupakan tindakan Perdagangan Orang berupa perekrutan, pengiriman,  pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfatan sebuah posisi  yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran  atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk  memiliki kontrol terhadap orang lain.

“Dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, ARDY, SH.,M.H dalam keterangan tertulis menyebut, kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال