Kajati DKI Lantik Syarief Sulaeman Nahdi Sebagai Aspidsus Kejati Jakarta

   


Jakarta, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum  melantik dan mengambil sumpah Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Aspidsus Kejati Jawa Barat dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kajati Jakarta Pada hari Senin, 1 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Usai dilantik,  Kajati langsung meminta  Syarief Sulaeman Nahdi, untuk dapat meneruskan estafet capaian kinerja bidang Pidsus hingga pemberantasan korupsi di satuan kerja wilayah Kejati Jakarta.


" Diharapkan dapat meneruskan estafet untuk mempertahankan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah diraih serta dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kajati Jakarta Rudi Margono. 


Dengan mengedepankan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan. 

" Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem," jelasnya. 

Senantiasa memahami dan mendudukan arti penting Bidang Tindak Pidana Khusus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan dengan terus berinovasi meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara bertindak secara professional dan proposional, serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.


Dr. Rudi Margono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja kepada Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

" Sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh" tuturnya.

Rudi juga mengingatkan jangan larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan.

 (Muzer)





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال