Kejati Kepri Berikan Pengarahan Kepada 143 CPNS, Kajati Teguh Subroto Kenalkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Hingga Tupoksi Kejaksaan

 

 


 

Kejati Kepri Berikan Pembekalan Terhadap 143 CPNS, Kajati Teguh Subroto Kenalkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Hingga Tugas dan Kewenangan Kejaksaan



 

Tanjungpinang, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, SH., MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., dan para Asisten pada Kejati Kepri, menggelar kegiatan Pengarahan Pimpinan Kepada Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Keplauan Riau di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, Rabu (08/05/2024).

 


Didalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., membuka dan memberikan arahan kepada 143 (seratus empat puluh tiga) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terbagi dalam formasi Ahli Jaksa Pratama sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti sebanyak 27 orang, Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang.

 

Adapun arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pada Pasal 30 tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi:


1.      Di Bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2.      Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3.      Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

 

Diakhir pengarahannya Kajati Kepri memberikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir, sebelum mengemban amanah perlu adanya pembentukan karakter sejak awal. Karakter integritas, loyalitas, dan dedikasi menjadi hal wajib yang harus dimiliki, selain itu mampu membawa semnagat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya dan juga sebagai CPNS yang baru harus mampu memiliki semangat untuk berkinerja bertanggungjawab.

 

Kasi Penkum juga menjelaskan setelah pemberian arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Pelajaran Baris Berbaris (PBB) yang wajib diikuti seluruh CPNS.

“ Pelatihan PBB salah satu manfaat utama dari baris berbaris adalah pembangunan disiplin dalam bersikap. Dalam baris berbaris, setiap individu harus mengikuti instruksi dengan tepat waktu dan mengikuti tata tertib yang ditetapkan. Disiplin ini membantu melatih kesadaran diri, mengontrol emosi, dan mengikuti perintah dengan patuh, “tutup Denny. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال