Kejati Kepri Berikan Pembekalan Terhadap 143 CPNS, Kajati Teguh Subroto Kenalkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Hingga Tugas dan Kewenangan Kejaksaan |
Tanjungpinang, IMC- Kepala
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, SH., MH.,
didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH.,
MH., dan para Asisten pada Kejati Kepri, menggelar kegiatan Pengarahan Pimpinan
Kepada Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 Se-Wilayah
Kejaksaan Tinggi Keplauan Riau di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, Rabu
(08/05/2024).
Didalam rilisnya, Kasi
Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Kajati Kepri
Teguh Subroto, SH., MH., membuka dan memberikan arahan kepada 143 (seratus
empat puluh tiga) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) se-wilayah hukum
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terbagi dalam formasi Ahli Jaksa Pratama
sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti
sebanyak 27 orang, Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang.
Adapun arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pada Pasal 30 tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi:
1.
Di Bidang Pidana,
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan
hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, melaksanakan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara
tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2.
Di Bidang Perdata Dan
Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3.
Dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan
kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan
peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian
dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Diakhir pengarahannya
Kajati Kepri memberikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir, sebelum mengemban
amanah perlu adanya pembentukan karakter sejak awal. Karakter integritas,
loyalitas, dan dedikasi menjadi hal wajib yang harus dimiliki, selain itu mampu
membawa semnagat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya dan juga
sebagai CPNS yang baru harus mampu memiliki semangat untuk berkinerja
bertanggungjawab.
Kasi Penkum juga
menjelaskan setelah pemberian arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, kegiatan
dilanjutkan dengan pemberian materi Pelajaran Baris Berbaris (PBB) yang wajib
diikuti seluruh CPNS.
“ Pelatihan PBB salah satu manfaat utama dari baris berbaris
adalah pembangunan disiplin dalam
bersikap. Dalam baris
berbaris, setiap individu harus mengikuti instruksi dengan tepat waktu dan
mengikuti tata tertib yang ditetapkan. Disiplin ini membantu melatih kesadaran
diri, mengontrol emosi, dan mengikuti perintah dengan patuh, “tutup Denny.
(Muzer)