Hak Keuangan KKRI Masih Minim, Daya Makara UI Fakhrudin: Kesejahteraan Komjak Perlu Ditingkatkan

 


 

Ketua Komjak Pujiyono Suwandi dan Direktur PT Daya Makara UI Fakhrudin memberikan keterangan kepada Wartawan tentang Hak Keuangan Komjak.

Jakarta,IMC –Minimnya anggaran untuk lembaga sekelas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau biasa di sebut Komjak saat ini masih sangat rendah, kalo dibanding dengan dengan 22 lembaga Komisi yang ada di Indoensia.  Pasalnya tugas dan fungsi Komjak ke depan semakin komplek, sehingga perlu penyesuaian anggaran yang signifikan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KKRI  Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH dalam acara Forum Group Discussin (FGD) tentang Hak Keungan Komisi Kejaksaan RI yang dihadiri oleh Ketua, para Komisoner, dan pejabat eselon II dan III di internal Komjak, berlangsung di Hotel Veranda, Senin (29/4/2024) di Jakarta.

Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2020 telah mengatur dua hak Komjak. Pertama menyangkut hak pengelolaan keuangan, dan kedua soal penerimaan hak fasilitas lainnya.

“Saat ini (anggaran Komjak-red) baru tersedia Rp16 miliar per tahun. Kalau habis ya pasti habis, tinggal bagaimana mengoptimalkannya. Tapi kalau untuk kelayakan memang belum cukup ideal,” ujar Pujiyono yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Solo.

Dibanding dengan anggaran 22 Komisi ad hoc lainnya, Komjak dinilai masih jauh lebih rendah selisihnya. Namun, Pujiyono tidak merinci secara detail kebutuhan ideal yang diperlukan Komjak.

“Kalau idealnya ya kita nggak tahu, karena beban kinerjanya berbeda. Tapi untuk Komjak ini belum ideal, jadi harus segera disesuaikan. Karena yang terjadi selama ini banyak yang tekor,” kata Prof Pujiyono yang juga menghadirkan Konsultan dari Daya Makara Universitas Indonesia, Fakhrudin dalam acara tersebut.

Ditambahkan, bahwa tugas Komisi Kejaksaan memang berbeda dengan Komisi yang lain, karena menyangkut pengawasan prilaku etik, kinerja dan organisasi Kejaksaan.

“Jadi kita harus bentuk tim yang harus simultan dengan kinerja Kejaksaan. Misal, Kejaksaan lagi tangani kasus timah , ya untuk melakukan pengawasan kita juga harus bentuk tim ikut memantau (penanganan –red) perkarannya, mulai dari hulu hingga hilir. Jadi tidak hanya terima laporan aja. Kita harus lihat bagaimana prosedur penanganannya, termasuk mekanisme upaya pengembalian kerugian negaranya,” kata Pujiyono menandaskan.

Meski demikian, Pujiyono memastikan akan terus mendorong kinerja lembaga Kejaksaan agar berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kita tetap mencari formulasi ditengah-tengah keterbatasan (anggaran-red) dalam memaksimalkan peranan Komjak. Sehingga nantinya bisa memberikan masukan kepada presiden bisa secara maksimal,” tambahnya.

Sementara Psikolog sekaligus Direktur PT Daya Makara UI, Fakhrudin mengritisi pemerintah agar menyediakan rumah dinas ketua Komisi Kejaksaan (Komjak). Selain itu, mobil dinas anggota komisioner yang tersedia saat ini sudah sering bermasalah.

“Contohnya beliau (nunjuk ketua komjak) dari solo, fasilitas lainnya di komisi yang lain, misalnya perumahan. Beliau ini dari solo bolak balik, harus nyewa,”katanya.

Tidak hanya itu saja lanjut Fakhrudin, soal kendaraan yang saat ini dimiliki Komjak, usianya  sudah mulai tua alias sering bermasalah.

“Tadi ada yang cerita salah satu anggota komisioner, kejadian ke bandara mogok. Ada yang mogok, tidak bisa maju, tapi bisanya mundur. Jadi banyak hal yang mesti kita perbaiki supaya bisa mendorong kinerja yang lebih baik,”tukasnya

Menurut Fakhrudin, hal itu terjadi lantaran alokasi anggaran Komjak saat ini minim dibandingkan dengan komisi ad hock lainnya di Indonesia.

“Kalau dibandingkan dengan komisi sejenis, yang paling dekat kan kompolnas, itu yang selisihnya sama, selisihnya sampai jauh. Jadi temen-teman di komjak ini perlu ditingkatkan, disesuaikan lah minimal, dari sisi hak keuangan dan fasilitas lainnya,”tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan RI menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas,fungsi dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Karena itu, Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال