Ketua Komjak Pujiyono Suwandi dan Direktur PT Daya Makara UI Fakhrudin memberikan keterangan kepada Wartawan tentang Hak Keuangan Komjak.
Jakarta,IMC –Minimnya anggaran untuk lembaga sekelas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
(KKRI) atau biasa di sebut Komjak saat ini masih sangat rendah, kalo dibanding
dengan dengan 22 lembaga Komisi yang ada di Indoensia. Pasalnya tugas dan fungsi Komjak ke depan
semakin komplek, sehingga perlu penyesuaian anggaran yang signifikan.
Hal itu
ditegaskan oleh Ketua KKRI Prof. Dr.
Pujiyono Suwandi, SH.MH dalam acara Forum Group Discussin (FGD) tentang Hak
Keungan Komisi Kejaksaan RI yang dihadiri oleh Ketua, para Komisoner, dan
pejabat eselon II dan III di internal Komjak, berlangsung di Hotel Veranda,
Senin (29/4/2024) di Jakarta.
Menurutnya,
dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2020 telah mengatur dua hak
Komjak. Pertama menyangkut hak pengelolaan keuangan, dan kedua soal penerimaan
hak fasilitas lainnya.
“Saat ini
(anggaran Komjak-red) baru tersedia Rp16 miliar per tahun. Kalau habis ya pasti
habis, tinggal bagaimana mengoptimalkannya. Tapi kalau untuk kelayakan memang
belum cukup ideal,” ujar Pujiyono yang juga Guru Besar Universitas Sebelas
Maret, Solo.
Dibanding
dengan anggaran 22 Komisi ad hoc lainnya, Komjak dinilai masih jauh lebih
rendah selisihnya. Namun, Pujiyono tidak merinci secara detail kebutuhan ideal
yang diperlukan Komjak.
“Kalau
idealnya ya kita nggak tahu, karena beban kinerjanya berbeda. Tapi untuk Komjak
ini belum ideal, jadi harus segera disesuaikan. Karena yang terjadi selama ini
banyak yang tekor,” kata Prof Pujiyono yang juga menghadirkan Konsultan dari
Daya Makara Universitas Indonesia, Fakhrudin dalam acara tersebut.
Ditambahkan,
bahwa tugas Komisi Kejaksaan memang berbeda dengan Komisi yang lain, karena
menyangkut pengawasan prilaku etik, kinerja dan organisasi Kejaksaan.
“Jadi kita
harus bentuk tim yang harus simultan dengan kinerja Kejaksaan. Misal, Kejaksaan
lagi tangani kasus timah , ya untuk melakukan pengawasan kita juga harus bentuk
tim ikut memantau (penanganan –red) perkarannya, mulai dari hulu hingga hilir.
Jadi tidak hanya terima laporan aja. Kita harus lihat bagaimana prosedur
penanganannya, termasuk mekanisme upaya pengembalian kerugian negaranya,” kata
Pujiyono menandaskan.
Meski
demikian, Pujiyono memastikan akan terus mendorong kinerja lembaga Kejaksaan
agar berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kita tetap
mencari formulasi ditengah-tengah keterbatasan (anggaran-red) dalam
memaksimalkan peranan Komjak. Sehingga nantinya bisa memberikan masukan kepada
presiden bisa secara maksimal,” tambahnya.
Sementara Psikolog
sekaligus Direktur PT Daya Makara UI, Fakhrudin mengritisi pemerintah agar
menyediakan rumah dinas ketua Komisi Kejaksaan (Komjak). Selain itu, mobil
dinas anggota komisioner yang tersedia saat ini sudah sering bermasalah.
“Contohnya
beliau (nunjuk ketua komjak) dari solo, fasilitas lainnya di komisi yang lain,
misalnya perumahan. Beliau ini dari solo bolak balik, harus nyewa,”katanya.
Tidak hanya
itu saja lanjut Fakhrudin, soal kendaraan yang saat ini dimiliki Komjak,
usianya sudah mulai tua alias sering
bermasalah.
“Tadi ada
yang cerita salah satu anggota komisioner, kejadian ke bandara mogok. Ada yang
mogok, tidak bisa maju, tapi bisanya mundur. Jadi banyak hal yang mesti kita
perbaiki supaya bisa mendorong kinerja yang lebih baik,”tukasnya
Menurut
Fakhrudin, hal itu terjadi lantaran alokasi anggaran Komjak saat ini minim
dibandingkan dengan komisi ad hock lainnya di Indonesia.
“Kalau
dibandingkan dengan komisi sejenis, yang paling dekat kan kompolnas, itu yang
selisihnya sama, selisihnya sampai jauh. Jadi temen-teman di komjak ini perlu
ditingkatkan, disesuaikan lah minimal, dari sisi hak keuangan dan fasilitas
lainnya,”tandasnya.
Seperti
diketahui, Komisi Kejaksaan RI menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan
Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan
pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan
pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas,fungsi dan wewenangnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar
tugas kedinasan, dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi
organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi
Kejaksaan juga merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh
kekuasaan mana pun. Karena itu, Komisi Kejaksaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. (Muzer)