Jam-Pidum Kabulkan Penghentian 6 Kasus Pidum dari Tiga Kejari pada Kejati DKI Jakarta Melalui Kebijakan Restorative Justice

 


 

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana

 

Jakarta,IMC- Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Selasa ( 26/9/2023) mengabulkan  penghentian penuntutannya terhadap 6 kasus pidana umum dalam perkara penganiayaan,pencurian dan penggelapan dari tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, adapun ketiga Kejari tersebut adalah Kejari Jakarta Selatan empat perkara, Kejari Jakarta Barat satu perkara dan Kejari Jakarta Utara satu perkara, dihentikan penuntutanya melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).

Adapun kasus Pidana Umum  yang dihentikan penuntutannya yakni kasus penganiayaan dengan Tersangka Samuel Goklas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kemudian Tersangka Serfie Eris masih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selanjutnya Tersangka Udin bin Mamat juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan terakhir Tersangka Wina Soraya binti Erwin A.D dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sementara dari Kejari Jakarta Barat yang dihentikan penuntutannya adalah Tersangka Muhamad Nur bin M. Rais yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Terakhir masih kasus yang sama yaitu pencurian Tersangka Yusuf Edi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP juga dihentikan penuntutannya oleh Jampidum.

Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap enam kasus di tiga Kejati DKI Jakarta dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.

Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال