Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana
Jakarta,IMC- Jaksa
Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana
Harahap, Selasa ( 26/9/2023) mengabulkan penghentian penuntutannya terhadap
6 kasus pidana umum dalam perkara
penganiayaan,pencurian dan
penggelapan dari tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
adapun ketiga Kejari tersebut adalah Kejari Jakarta Selatan empat perkara, Kejari
Jakarta Barat satu perkara dan Kejari Jakarta Utara satu perkara, dihentikan penuntutanya melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).
Adapun kasus Pidana Umum yang dihentikan penuntutannya yakni kasus penganiayaan dengan Tersangka Samuel Goklas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kemudian Tersangka Serfie Eris masih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selanjutnya Tersangka Udin bin Mamat juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan terakhir Tersangka Wina Soraya binti Erwin A.D dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sementara dari
Kejari Jakarta Barat yang dihentikan penuntutannya adalah Tersangka Muhamad Nur bin M. Rais yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Terakhir masih
kasus yang sama yaitu pencurian Tersangka
Yusuf Edi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP juga dihentikan penuntutannya oleh Jampidum.
Menurut Fadhil
pemberian penghentian penuntutan terhadap enam
kasus di tiga Kejati DKI
Jakarta dilakukan
berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
“Tersangka belum
pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan
ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.
Selain itu,
proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat,
tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan
korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.
Selanjutnya,
Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan,
Jakarta Barat dan Jakarta Utara untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)