LSM LAKI Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Terkait Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang

 





Aceh Tamiang, IMC - Berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Kepolisian Resor(Polres) Aceh Tamiang Nomor: SP2HP/84/VIII/RES 2.5/Reskrim, menyebutkan Laporan Ketua LAKI terhadap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang atas dugaan memberikan keterangan palsu atau hoax, masuk ketahap penyelidikan.


Ketua LAKI Kabupaten Aceh Tamiang membenarkan pada Media ini laporannya diterima dan ditindaklanjuti pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang


'Iya benar Bang, laporan kami ditindaklanjuti dan akan dilakukan penyelidikan dan juga gelar perkara nanti", kata Syahriel Nasir pada Media indonesiamediacenter.com di Karang Baru, Aceh Tamiang Jum'at(11/08/23).




Dalam surat pemberitahuan Satreskrim Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang, disebutkan akan dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian selama 14 hari dan juga akan dilakukan gelar Perkara, ungkapnya 


Terkait hal itu, sebelumnya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang berinisial M ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang pada hari Senin(07/08/2923).


Dalam laporannya, LAKI menyebutkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar atau hoak.


Dalam laporan LAKI tersebut, disebutkan, ada dua poin yang dilaporkan terhadap Ketua Komisi I. Pertama atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang di sampaikan pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023. 


Kedua, Ketua Komisi I diduga telah melakukan pembohongan publik terkait lokasi rapat pleno.

 

Lebih lanjut menurut isi laporan yang disampaikan itu, diduga ketua Komisi I telah memberikan keterangan palsu dan melakukan pembohongan publik kepada salah satu Media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, yaitu terkait lokasi rapat pleno saat penetapan hasil uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, yang digelar pada 14 Juli 2023.


Sementara, temuan dan hasil investigasi LAKI, diduga rapat digelar di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

 

Dalam laporan yang disampaikan LAKI ke pihak Kepolisian yaitu berupa rekaman maupun barang bukti pendukung lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال