Kejari Tangsel Menerima Penyerahan Tersangka dan BB (TahapII) Kerugian Penipuan Investasi Robot Tranding Net89 Tembus Rp 4,4 Trilun

 

 

Kejari Tangsel Menerima Penyerahan Tersangka dan BB (TahapII) Kerugian Penipuan Investasi Robot Tranding Net89 Tembus Rp 4,4 Trilun.


Serpong,IMC- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri Dalam Perkara Investasi Robot Tranding Net89, pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Tangerang Selatan (tangsel), Silpia Rosalina, SH.,MH dalam keterangan tertulis melalui Kasi Intel Hasbullah, SH. MH yang diterima media ini, Rabu (30/8/2023) mengatakan ketiga tersangka yaitu atas nama DI, tersangka FI dan tersangka AA.

Lebih lanjut Silpia menjelaskan, kasus penipuan investasi oleh PT. SMI terjadi bermula dengan kedok MLM Penjualan e-book yang didalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.

“ Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari Paket Investasi Robot Trading sekitar 1% per hari, 20% per bulan, hingga lebih dari 200% per tahun,” ujar Silpia.

Paket yang dijanjikan tersebut sehingga menarik minat para korban dan terciptalah Skema Ponzi dari Investasi Robot Trading sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang diseluruh Indonesia dan diduga dilakukan oleh PT SMI dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,4 Triliun.

Silpia menyebut para tersangka yaitu DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT. SMI yang bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker.

Barang Bukti

Sementara barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum Kejari Tangsel diantaranya yaitu :

1)        40 (empat puluh) Kontainer berisi bundelan dokumen Surat Kuasa, Print out ID PT SMI, Print out Trading, Print out Invoice dll dari 116 (seratus enam belas) Saksi dalam Berkas Perkara

2)        Uang dari rekening para Terdakwa sebesar Rp. 49.757.763.270,96 (empat puluh Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah Sembilan puluh enam sen) yang disimpan di Rekening Penitipan Kejari Tangsel.  

 

3)        Mobil mewah sebanyak 3 (tiga) unit:

a.    1 (satu) unit mobil Lexus seri RX 300, warna putih metalik, tahun  dengan nomor polisi B 1701 DNL

b.    1 (satu) unit mobil Tesla warna Merah, Tahun 2021, No.Pol:  B 1532 SPW

c.    1 (satu) unit mobil Renault nomor Registrasi B 2125 UOQ Warna Abu-abu metalik

 

4)        Kantor PT. SMI di Foresta Tangerang (Jl. BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten)

5)        Gedung / Tower PT. SMI di Serpong Tangerang (Jl. BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten)

6)        Kantor Soho Capital, beralamat Jl. S. Parman Kav 28 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, lantai 31 Blok SC Nomor 06A, Tipe Office 06A, Luas semi Gross/Nett: +/- 175.01 M2 / 155.85 M2 (Jl. S. Parman Kav 28 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat)

7)        Objek tanah di Perumahan Scarlet Sumarecon Serpong blok SCRB/019, seluas 621 meter (Perumahan Scarlet Sumarecon Serpong blok SCRB/019)

8)        Kavling tanah seluas 2000M Blok Randu, Kp. Cipanengah Rt 004/002, Desa Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab Bogor (Blok Randu, Kp. Cipanengah Rt 004/002, Desa Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab Bogor)

9)        Mesin Mining Crypto (RIG) dan komponen lainnya milik PT. CIPTA ASET DIGITAL estimasi harga sejumlah 746.331.813.645

10)    Rumah Taman kebon jeruk intercon Blok U 1 No.9 Kebon Jeruk Kodya. Jakarta Barat

11)    1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh Mas Karawang Blok XII-c No. G-16 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat

12)    1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh Mas Karawang Blok XII-c No. G-21 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat;

13)    1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh Mas Karawang Blok XII-c No. G-22 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat;

14)    1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh Mas Karawang Blok XII-c No. G-25 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat;

15)    1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh Mas Karawang Blok XII-c No. G-26 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat.

16)    1 (satu) unit rumah atau bangunan Cluster Keia Type 302/190 Blok A6 Nomor Unit 5 BSD City Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten (BSD City Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten)

17)    1 (satu) unit rumah susun Apartment Puri Mansion Tower A unit 25 P1, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat

18)    1 (satu) unit rumah susun Apartment Puri Mansion Tower A unit 25 Q1, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat

19)    1 (satu) unit Ruko PT. SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No. 20 Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat

20)    1 (satu) bidang Tanah seluas 889 m2 berikut dengan bangunan seluas 545 m2 1 (satu) unit rumah Cluster Lyndon L2 No. 1, Navapark, BSD City, Tangerang Banten

 

Atas perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis:

Pertama Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 46 UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo. Pasal 14 angka 50 UURI No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 105 UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 106 UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua: Pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk kemudian Penuntut Umum meniyapkan administrasi dan Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Tangerang. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال