Kejagung Periksa Airlangga Hartanto Selama 12 Jam, Kini Statusnya Masih Sebagai Saksi Perkara Ekspor CPO

 

 

Dirdik Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan AH sebagai saksi perkara korupsi Ekspor CPO di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin ( 24/7/2023 ) malam.


 

Jakarta, IMC- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap AH ( Airlangga Hartanto ) selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Dalam pemeriksaan AH sebagai saksi dicecar dengan 46 pertanyaan oleh penyidik hingga memakan waktu selama 12 jam, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

“ Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin ( 24/7/2023 ) malam.

Ketut menjelaskan dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, Dan Musim Mas Grup.

“ Adapun saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana Dkk melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi,” katanya.

Disebutkan pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022. ( Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال