Aceh Tamiang, IMC - Proyek Drainase yang berlokasi di Jalan lintas provinsi, Desa Seumedam , Kec Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, di pertanyakan masyarakat setempat.
Di lokasi proyek drainase tersebut tidak ada Plang Informasi Poyek, sehingga warga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas siapa pelaksana, berapa anggarannya, darimana sumber dananya.
Apalagi di samping badan jalan banyak pasir krikil,bekas adok an semen berserakan dimana-mana sehingga bisa terjadi kecelakaan pengguna jalan seperti mobil dan motor.
Pasalnya, saat indonesiamediacenter.com melakukan pemantauan, Jum'at (13/6/2023) pada kegiatan tersebut, didapati para pekerja yang sedang membuat drainase tanpa mengenakan alat Safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Salah seorang masyarakat sekitar, berinisial Epy mengatakan, sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.
“Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang, seperti dirahasiakan hal-hal yang menjelaskan proyek ini, ada apa dan mengapa begitu bang, jangan-jangan ada permainan kotor,” ujar Epy saat berbincang-bincang dengan awak media di lokasi pekerjaan drainase.
Yang anehnya para pekerja yang sedang membuat drainase tanpa mengenakan alat Safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Bahakan, bukan hanya itu, dilokasi pekerjaan tidak nampak satupun penanggung jawab, baik pelaksana kerja maupun pengawas dari dinas DPUPR Kabupaten Aceh Tamiang, yang ada dilokasi hanya pekerja (kuli-red) yang bekerja tanpa dibekali Safety First (K3).
Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Pasal 59
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a.hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b.rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c.pelaksanaan suatu proses pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d.penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan atau;
e.hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.standar mutu bahan;
b.standar mutu peralatan;
c.standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d.standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e.standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f.standar operasi dan pemeliharaan;
g.pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h.standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Diharapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Aceh Tamiang mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.