KPU Mulai Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

 



Jakarta, IMC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Sabtu 15 Oktober 2022.

Sembilan parpol yang menjalani verifikasi faktual ini merupakan bagian dari 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi KPU sebagai parpol pendaftar Pemilu 2024.


Dari 18 parpol tersebut, 9 parpol tidak ikut verifikasi faktual karena merupakan parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019. Sedangkan 9 parpol lainnya merupakan parpol non-parlemen, wajib melalui tahapan verifikasi faktual KPU untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) nonparlemen sore ini bisa selesai.



“Tanggal 15 Oktober 2022, KPU memulai verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat, alamat kantor, serta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik.

Tindakan ini mengacu pada Pasal 173 Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan partai nonparlemen atau yang tidak lolos parliamentary threshold 2019 menjalani verifikasi faktual.


“Mudah-mudahan hari ini, Minggu sore kita selesaikan verifikasi faktual untuk kepengurusan di tingkat nasional,” kata Idham dalam webinar Menakar Kekuatan 18 parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang disiarkan di Youtube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Minggu (16/10/2022).


Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.


Khusus parpol yang lolos parlemen, KPU hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Parpol ini adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir atau 2019.

Sementara untuk parpol non-parlemen, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.


Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi. Antara lain terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual


Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.


Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing – masing kabupaten/kota.

Berikut sembilan parpol non-parlemen yang menjalani verifikasi faktual KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024:

1. Partai Perindo.

2. Partai Bulan Bintang (PBB).

3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

4. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

8. Partai Buruh.

9. Partai Ummat. 

(Rachman Salihul Hadi/Red.).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال