Kepala BPS Toba Klarifikasi Data Diduga Manipulatif 12 Ribu Ton Hasil Jagung Unggul Bersinar 2021

 

                                 Bupati Toba Unggul Bersinar 



Toba, IMC -  Sehubungan pemberitaan pernyataan Ketua KPBRT Firman Sinaga pada beberapa media online, Kasus Jagung Toba Unggul Bersinar 2021 Pemkab Toba Diduga Lakukan Data Manipulatif dan Pernyataan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Toba melalui Sekertaris Daerah ( Sekda) Toba bapak Agus Sitorus, yang memberikan keterangan bahwa data 12 ribu ton hasil jagung benih 50 ton Pioner 32 cap singa bantuan ke masyarakat petani yang bersumber dari dana APBD 2021 adalah bersumber dari BPS ( Badan Pusat Statistik) dan Dinas Pertanian Toba.

Kepala BPS Toba, Whenlis Purba menerangkan data 12 ribu ton bukan bersumber dari BPS Toba, BPS Toba hanya akan keluarkan data umum rerata tahunan kabupaten Toba pada kru media Kamis ( 29/09/2022) 

Kepala BPS Toba undang kru media IMC, dan Kru Media Undang narasumber Ketua KPBRT, Firman Sinaga (Komunitas Pembangunan Berkelanjutan Rakyat Toba) untuk datang bertemu secara tatap muka terkait klarifikasi Data.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPS Toba menerangkan bahwa BPS diundang oleh pemkab Toba dan mendampingi pemkab Toba ke lapangan tempat dimana Bupati Toba lakukan panen Perdana jagung Toba Unggul Bersinar 2021 pada bulan November 2021. 

Pada pertemuan itu di kantor Kepala BPS Toba terjadi diskusi diselingi perdebatan antara Firman Sinaga dengan kepala BPS Kabupaten Toba, Whenlis Purba mengenai methodology sampling penentuan besaran 6.7 ton pada saat ubinan. 

" BPS Toba hanya membantu pemkab Toba melakukan ubinan dan pemkab Toba yang menentukan petakan yang akan disampling, hasil ubinan hanya untuk menggambarkan hasil petakan yang ditentukan oleh pemkab Toba." Ungkap Whenlis Purba. 

Perdebatan antara Firman Sinaga dengan kepala BPS Toba mengenai sampling ubinan yang mana menurut BPS Toba telah menggambarkan petakan hamparan yang diambil sampling.

Firman Sinaga menyatakan bila petakan hamparan itu tidak seragam, harus dilakukan Stratified Random Sampling, namun mengapa BPS Toba tidak melakukan itu. 

Firman Sinaga dapat menerima penjelasan BPS Toba yang telah melakukan Procedure Multi Stage Sampling Design, namun tidak setuju bila tidak dilakukan Stratified Random Sampling pada hamparan Petak lahan yang tidak seragam atau tidak homogen.

" Bilamana pada RT (Rumah Tangga) unit sampling tidak seragam hamparan pertumbuhan jagung tetap harus dilakukan Stratified Random Sampling. Apakah angka 6.7 ton itu adalah berat tongkol atau berat jagung Pipil Basah atau Berat Pipil Kering Batu,?" Tanya Firman sinaga

Whenlis Purba menerangkan, bahwa angka lapangan adalah berat Tongkol Basah saat panen.

Kepada Kru media Firman Sinaga ungkapkan bahwa Pemkab Toba melalui Dinas Pertanian telah dengan berani melakukan dugaan data manipulative untuk menyatakan angka 12 ribu ton dan hasil nilai rupiah panen Jagung Toba Unggul Bersinar 2021. Apakah ini permintaan Bupati Toba atau tidak, we don’t know, ungkap Firman Sinaga pada kru media. 

Di saat di konfirmasi,Pihak BPS Toba terkait hasil ubinan jagung yang dihadiri BPS Toba pada Nov 2021 di Sigumpar Saat Panen Perdana Pemkab Toba mengatakan

1. Bahwa kehadiran BPS Toba adalah sebagai undangan secara lisan yang diminta pemkab Toba (Dinas Pertanian/Tanaman Pangan) untuk hadir pada panen perdana jagung di Di Sigumpar pada Nov 2021, agar BPS Toba membantu melakukan ubinan secara tim dengan Pemkab Toba saat itu, pada yang sudah ditentukan oleh Pemkab Toba. Sebagai Intansi Vertikal di daerah, BPS Toba memenuhi undangan tersebut.

2. Berdasarkan fakta itu, bahwa tentunya kehadiran BPS Toba dengan tim Pemkab Toba pada lokasi yg sudah ditentukan Pemkab, jadi tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan areal itu adalah hasil pemilihan sampel oleh BPS Toba yang tidak mengikuti kaidah kaidah penarikan sampel sebenarnya.

3.Perlu disampaikan, mengingat BPS (Badan Pusat Statistik) adalah Instansi Vertikal maka setiap BPS Toba melakukan survei pada umumnya mengikuti aturan yg sudah ditentukan secara Nasional oleh BPS RI dan tentunya mengikuti kaidah ilmiah penarikan sampel yang sudah ditentukan, khusus ubinan jagung dengan tehnik "Multistage Sampling Design". Tidak dibenarkan BPS kabupaten melakukan survei tersendiri untuk kepentingan daerah tanpa koordinasi dengan BPS RI dan menghasilkan data yang tidak diketahui oleh BPS RI.

4.Jikapun BPS Toba diminta Pemkab Toba dengan tim pemkab Toba melakukan ubinan pada saat panen perdana adalah pada lokasi yang sudah ditentukan pemkab Toba, dan hasilnya adalah semata menggambarkan lokasi tersebut, tidak pernah BPS Toba mengatakan hasilnya menggambarkan secara keseluruhan wilayah Toba. 

5. Pernyataan BPS Toba yang pernah disampaikan saat diwawancarai adalah hanya dan hanya mengatakan"bahwa seandainya",bibit yang digunakan sama seperti dilokasi ini, Struktur tanahnya sama,Air yang tersedia terkendali sama,Cuaca/iklimnya sama,Proses penanaman dan perawatan sama, Hal hal lain yang diperlukan dalam mendukung pertanaman jagung sama, maka tidak tertutup kemungkinan ditempat lain juga hasilnya adalah seperti ditempat ini, seandainya semua perlakuan sama. 

5. Saat ditanyakan pada waktu itu, apakah produkivitas tanaman jagung tahun 2021 naik jika dibandingkan tahun 2020 (tahun 2020 produktivitas jagung di Kab Toba sebesar 5,546 Ton per Ha) , maka jawaban BPS bahwa saat ini (Nov 2021) penghitungan produktivitas tanaman jagung th 2021 masih proses, karena biasanya angka keluar setelah selesai tahun berjalan, sementara saat itu baru Nov 2021. Dan jika hasil ubinan pd lokasi saat itu 6.72 Ton per Ha, maka tidak bisa dibandingkan begitu saja, karena hasil ubinan 6,72 Ton per Ha hanya menggambarkan wilayah yang sedang diubin saja pada waktu itu (Areal yang sudah ditentukan pemda). Sementara proses ubinan yang dilakukan BPS untuk tanaman jagung, menggunakan metode "Multistage Sampling Design".

6. Sekedar informasi, dari perhitungan BPS tahun 2022 bahwa produktivitas tanaman jagung di Kabupaten Toba Tahun 2021 sebesar 6,143 Ton per Ha.

7. Dari kesimpulan kami

Sebaiknya Kutiplah pernyataan dalam wawancara secara utuh, jangan dipenggal, agar tidak mengkaburkan makna yang terkandung didalamnya. Jika ada statement yang belum jelas atau meragukan, sebaiknya diklarifikasi dulu langsung sebelum masuk dalam berita publik. BPS adalah Instansi Vertikal yang dalam pelaksanaan kegiatannya mengacu kepada UU No 16 tahun 1997 tentang "Statistik".

demikian disampaikan, semoga semua nya semakin jelas terkait keberadaan BPS Toba saat ubinan tanaman jagung pd Nov 2021..Salam Horas Whenlis Purba, Ka BPS Toba. 

Bupati Toba Poltak Sitorus (30/11/2022) melalui pesan whatsapp, " Saya kira BPS punya Standart Operational Procedure (SOP) dan teknik baku utk mendapatkan, mengelola, dan menyajikan data. Jadi alangkah lebih baik di tanyakan ke BPS.

Atas pemberitaan ini, Kepala BPS Toba sampaikan bahwa sebenarnya pernyataan saya bukan menanggapi itu (data 12 ribu ton), BPS Toba hanya menaggapi kaitan ke BPS, sebut pak Whenlis Purba pada Kamis 30 November 2022 pada kami media melalui pesan WA. Pak Whenlis sampaikan pada media, bila perlu share aja komen saya atas tanggapan BPS terhadap yang terkait BPS kepada mereka (PemkabToba)

Kepala BPS sampaikan para kru media, sebaiknya beritanya diterbitkan setelah diskusi lanjutan yang mana BPS minta hari Senin 3 Oktober 2022. Setelah datang ke BPS Toba, maka Kepala BPS Toba akan memberikan pernyataan untuk menanggapin tulisan pemberitaan ini. Namun kru media memutuskan akan memberikan pemberitaan lanjutan bila telah ada diskusi pada Senin 3 Oktober 2022. 

Sekda Toba, Agus sitorus melalui Seluler pada 30 September 2022, 

" angka 12 ribu ton itu masih kecil, kalau mau dihitung,maka angkanya lebih dari 12 ribu Ton, Kalikan saja 6.7 ton per hektar kali 3300 hektar," sebut Agus Sitorus pada Kru Media. 

Sampai pemberitaan ini, baik kadis Pertanian, Ketua DPRD Toba dan Wakil Bupati Toba tidak memberikan respond.(HS)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال