Jakarta, IMC- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sangat ditekankan mengenai pentingnya transformasi digital dalam implementasi keterbukaan publik di setiap media yang dimiliki sehingga menjadikan Kejaksaan modern dengan syarat yakni memanfaatkan informasi teknologi yang terintegrasi pusat dan daerah, serta memanfaatkan transformasi digital sebagai sarana penyampaian informasi publik dan media.
“
Pesan Bapak Jaksa Agung untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap
kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi teman di
daerah,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam kegiatan kelompok diskusi
terarah yang berlangsung di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis 20 Oktober
2022.
Diskusi
terarah yang dibuka secara resmi Kapuspenkum diikuti para Kepala Bagian Tata
Usaha di lingkungan Kejaksaan Agung, serta secara virtual dihadiri oleh Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi
Intelijen) di seluruh Indonesia dan menghadirkan beberapa narasumber dari
Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, dan motivator, bertujuan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik di Kejaksaan RI sehingga akses informasi dan
pelayanan lebih mudah, lebih cepat, serta efisien berada di dalam satu
genggaman yakni website Kejaksaan.
Selanjutnya,
Kapuspenkum mengatakan bahwa kegiatan hari ini diharapkan memberikan manfaat
bersama mengenai cara-cara mengelola informasi publik dengan baik, up to date, akurat dan tersampaikan ke
masyarakat.
“
Serta tidak ada alasan karena infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM)
dimana semua harus bisa dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan informasi
masyarakat,” terangnya.
Kapuspenkum
juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya membahas mengenai standar
pelayanan yang baik tetapi juga mendiskusikan tentang bagaimana ke depannya
Kejaksaan menjadi lembaga yang informatif dalam akses informasi publik.
Namun
tuturnya, hal yang paling penting adalah pembuatan informasi terintegrasi di tingkat
Nasional antar lembaga karena sering sekali tumpang tindih dengan aplikasi berbeda-beda
yang diakibatkan banyaknya aplikasi pengaduan dan pelaporan, dan inilah yang
terkadang sedikit membingungkan pengguna layanan.
“
Untuk itu, diharapkan kedepannya agar dilakukan evaluasi dan monitoring sehingga lebih relevan dan efektif
bagi masyarakat,” paparnya.
Wajah
pelayanan humanis yang sering sekali ditekankan oleh Jaksa Agung memiliki tata cara
(sebagaimana Standar Operasional Prosedur/SOP), cara penyambutan (harus friendly), jangan membiarkan tamu
berlama-lama.
“
Namun yang paling penting adalah kanal pengaduan dan pelaporan harus jalan dan
dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan, kritik dan saran untuk pelayanan
yang lebih humanis. Jadikan Kejaksaan itu selalu hadir di hati masyarakat,”
pungkasnya. ( Muzer)