Perlancar Ekspor ke Cina, Kementan Siapkan Sertifikat Elektronik

 



Jakarta, IMC – Kementerian Pertanian melalui  Badan Karantina Pertanian (Barantan) mempersiapkan sertifikat elektronik, e-Cert untuk proses bisnis ekspor produk pertanian dengan negara tujuan Cina. 


Persiapkan pertukaran data sanitari dan fitosanitari secara elektronik, e-Cert ini digelar bersama dengan Lembaga Indonesia Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (14/9).


“Barantan selaku fasilitator perdagangan produk pertanian di pasar global memegang peran strategis untuk menjamin keberterimaan produk di negara tujuan," kata Bambang, Kepala Barantan melalui keterangan tertulisnya.



Menurut Bambang, kebijakan tarif pada perdagangan global saat ini sudah tidak popular lagi, diganti dengan kebijakan kesehatan dan keamanan atau sanitari dan phytosanity (SPS). 


"Jadi seluruh komoditas pertanian dapat diperdagangkan kemanapun asalkan memenuhi persyaratan teknis. Ini adalah peluang besar bagi sektor pertanian kita,” tambahnya.


Selaku otoritas karantina, Barantan bertugas untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan, baik ekspor, impor, antar area maupun transit diwilayah NKRI, lanjut Bambang. Melalui serangkaian tindakan karantina yang dilakukannya dan penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan berupa Phytosanitary Certificate (PC) dan kesehatan hewan  berupa Health Certificate (HC) menjadi jaminan daya saing produk pertanian.


Secara teknis, Koordinator Informasi Perkarantinaan, Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan, Ichwandi menjelaskan bahwa bersama dengan LSNW dan BKPIM pihaknya merespon kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk pertanian dan perikanan dengan mempersiapkan sertifikat elektronik ke Cina.


Sebagai informasi, sebelumnya Barantan juga telah memfasilitasi e-Cert dengan tujuan sama ketiga negara yakni : Belanda, Australia dan Selandia Baru.  Manfaat penggunaan sertifikat ini adalah pertama, memastikan produk pertanian impor dan ekspor dijamin kesehatannya dan adanya jaminan keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas karantina di masing-masing negara. Kedua, membantu kecepatan proses pemeriksaan dokumen dan fisik bila masih diperlukan terhadap produk pertanian yang diperdagangkan. Ketiga, mencegah adanya impor illegal atau penyelundupan yang tidak tertulis dalam dokumen perkarantinaan; serta keempat Memberikan suatu jaminan kepastian dalam mempercepat waktu layanan/Service Level Arrangement (SLA).


“Produk pertanian bersifat mudah rusak, tidak tahan lama atau perishable. Dengan sertifikat elektronik, e-cert yang dapat  diperiksa dan disetujui dahulu oleh otoritas Karantina di Cina sebelum komoditas diberangkatkan. Jadi pasti dan makin cepat,” papar Ichwandi.


Secara teknis pertukaran data e-SPS telah dapat dirumuskan yang ditandai dengan penandatangan bersama oleh Mochamad Agus Rofiudin dan Kepala LNSW, Pamuji Lestari, Kepala BKIPM, selanjutnya oleh Kepala Barantan. Selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah Cina pada tanggal 28 September 2022 mendatang.


“Dengan terobosan digitalisasi ini, kami berharap dapat disambut para pelaku usaha untuk meningkatan ekspor pertanian tanah air ke Cina,” pungkas Bambang.( Tim )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال