Jaksa Agung Burhanuddin ( kiri ) memberikan piagam penghargaan kepada 10 Besar pada Upcara Penutupan PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022.
Jakarta, IMC- Jaksa Agung ST
Burhanuddin menyampaikan ilmu pengetahuan dan perkembangan hidup manusia akan
selalu berkembang dinamis sehingga hukum akan tertatih-tatih mengikuti
perkembangan zaman, dan oleh karenanya, saudara harus selalu dalam proses terus
belajar. Arah perkembangan hidup manusia dewasa ini, sudah memasuki suatu era
dimana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental
mulai mengubah semua sistem dan tatanan kehidupan.
Hal itu disampaikan Jaksa
Agung ST Burhanuddin dalam upacara pelantikan dan Penutupan Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022, Rabu
(21/9/2022 ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lanjut Jaksa Agung, tumbuh
pesatnya teknologi informasi dan digitalisasi sistem di semua sektor, serta
hadirnya kecerdasan buatan secara masif, akan mulai menggantikan fungsi
manusia. Ditambah lagi dengan evolusi sistem keuangan dan perbankan, dengan
adanya pembayaran bitcoin dan mata uang krypto yang terintegrasi, mendorong
dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata, artinya apa yang
selama ini kita anggap sebagai dunia virtual perlahan tapi pasti akan memiliki
akibat hukum yang berdampak pada dunia nyata.
“Oleh karena itu, sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital,
saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan berupaya untuk menguasai
tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut. Potensi konflik hukum tatanan
dunia baru ada di depan mata kalian, dan saya yakin hukum belum mampu menjangkau
problematika tersebut. Saya sangat berharap para jaksa baru, bisa menganalisa
keberadaan transformasi digital dan teknologi tersebut, untuk kemudian mengawal
dan memastikan adanya tertib hukum dalam perkembangan masyarakat dunia maya,
serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul
kelak,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki
posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, karena Jaksa-lah yang memiliki
tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, sejak tahap awal
penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi, sebagai satu
kesatuan proses penuntutan.
Pasal 139 KUHAP juga mempertegas bahwa hanya Jaksa-lah yang berwenang
untuk mempertimbangkan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan atau tidak. Oleh karenanya, dalam rangka menjalankan peran
strategis Jaksa tersebut, maka saudara dituntut untuk bekerja secara
profesional dan berintegritas.
Bekerja profesional dalam
artian bahwa setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang dilakukan
selalu berdasarkan atas trapsila Adhyksa, serta dilengkapi dengan
kompetensi yang mumpuni. Kemudian berintegritas dapat dicapai dengan cara
menjunjung tinggi kejujuran dan kedisiplinan, serta selalu menunjukkan
kesesuaian antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam tindakannya.
Di era serba digital, kita
tidak bisa mengabaikan transformasi digital yang berkembang sangat pesat di
kehidupan masyarakat. Jaksa tidak hanya beradaptasi dengan penggunaan teknologi
informasi, tetapi harus mampu memanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja
dan menyebarkan informasi melalui sarana digital teknologi informasi modern.
“Pesan
saya, masa depanmu tidak selalu mengikuti rencanamu, tetapi selalu mengikuti
tindakanmu,
sehingga jika kalian ingin memiliki masa depan yang baik dan cerah maka mulailah
dengan melakukan tindakan-tindakan yang baik serta terpuji sejak dilantik
sebagai Jaksa hari ini,” pesan Jaksa Agung. ( Muzer )